
Pelatihan paralegal harus optimalkan peran Posbakum di Kotim

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor berharap pelatihan paralegal bagi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan, harus mampu mengoptimalkan peran layanan bantuan hukum agar lebih efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
"Pemenuhan akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan hukum nasional, sehingga kehadiran Posbakum di desa dan kelurahan menjadi sangat strategis bagi masyarakat," kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
Acara pembukaan pelatihan paralegal Posbakum desa/kelurahan se-Kotim ini digelar berdasarkan kolaborasi dari Bagian Hukum Setda Kotim dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Halikinnor menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik pelaksanaan pelatihan yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Sampit itu, sebagai bagian dari upaya memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput.
Ia pun mengapresiasi sinergi antara semua pihak terkait yang telah mendorong terbentuknya Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa pembentukan kelembagaan saja tidak cukup tanpa diikuti dengan optimalisasi peran dan fungsi di lapangan agar benar-benar memberikan manfaat nyata.
"Hal ini merupakan capaian yang sangat baik dan menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat. Namun, pembentukan kelembagaan saja belum cukup," ujarnya.
Menurut orang nomor satu di lingkup Pemkab Kotim itu, nilai-nilai kearifan lokal seperti filosofi huma betang dan prinsip habaring hurung harus menjadi landasan para paralegal dalam menjalankan tugas sebagai penengah dan penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah dalam mendukung keberlangsungan Posbakum, melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
"Kita ingin peran Posbakum ini tidak hanya sebatas terbentuk, tetapi benar-benar berfungsi. Jangan semua persoalan langsung dibawa ke kabupaten, padahal masih bisa diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan," tegasnya.
Halikinnor berharap pelatihan ini mampu meningkatkan kapasitas paralegal sehingga dapat menjadi ujung tombak pelayanan hukum, sekaligus penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum.
Terlebih menurutnya, setiap kehidupan pasti akan menemui masalah dan tidak menutup kemungkinan masalah tersebut berkaitan dengan hukum.
"Supaya jangan sedikit-sedikit masalah langsung kita ke kabupaten, langsung ke kepala bidang, sedangkan masih banyak jalan keluar yang bisa dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan," tambahnya.
Selain itu, para paralegal diharapkan mampu memberikan edukasi hukum secara sederhana agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung program peningkatan kesadaran dan akses hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial di Kotim.
"Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Kotim dukung pelatihan paralegal perkuat layanan hukum tingkat desa
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor menyampaikan jumlah Posbakum di Kotim mencapai sekitar 130 unit, dengan minimal dua paralegal di setiap pos. Paralegal tersebut dapat berasal dari kepala desa, damang, mantir, atau tokoh masyarakat yang dinilai memiliki pengaruh serta pemahaman dasar hukum.
"Yang diangkat sebagai paralegal adalah orang-orang yang punya pengaruh di desa dan memahami kondisi masyarakat, sehingga perannya bisa lebih efektif," ungkapnya.
Pelatihan paralegal ini merupakan langkah krusial untuk memastikan Posbakum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga aktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Ini tahapan lanjutan dalam memberikan kompetensi kepada paralegal yang ada di Posbakum. Pembentukan saja tidak cukup, yang terpenting adalah keberlanjutan dan manfaatnya bagi masyarakat," sebutnya.
Ia menyebut, bahwa tanpa pelatihan yang memadai, para paralegal akan kesulitan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan pelayanan hukum di desa dan kelurahan.
Paralegal harus memiliki kemampuan dasar dalam memberikan penjelasan hukum, menerima konsultasi, hingga memfasilitasi penyelesaian sengketa di tingkat lokal.
"Misal, ada masyarakat yang datang bertanya, paralegal harus bisa menjelaskan. Ada yang bersengketa, paralegal diharapkan mampu menjadi penengah dan mendorong penyelesaian secara damai," lanjutnya.
Baca juga: Hari Kartini, BPBD Kotim bagikan sayuran dan imbau waspada bencana
Hajrianor menekankan, pendekatan kekeluargaan tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian masalah hukum di desa, sebelum akhirnya dirujuk ke jalur hukum formal apabila tidak menemukan titik temu.
Jika penyelesaian di tingkat desa tidak berhasil, maka Posbakum dapat menghubungkan masyarakat dengan advokat yang memberikan layanan secara cuma-cuma atau pro bono melalui organisasi bantuan hukum (OBH).
"Kalau tidak selesai secara kekeluargaan, ada advokat yang bisa membantu. Kita sudah bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pendampingan hingga ke proses hukum," ungkapnya.
Dalam kegiatan pelatihan ini, lanjutnya, para advokat lokal juga dilibatkan sebagai narasumber guna memberikan pemahaman praktis kepada para paralegal terkait penanganan kasus di lapangan.
Hajrianor juga mengungkapkan bahwa tingkat keaktifan Posbakum di Kalimantan Tengah saat ini masih tergolong rendah, yakni sekitar 35 persen, dan didominasi oleh daerah yang telah melaksanakan pelatihan.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya perluas pasar murah dan pengawasan BBM
"Daerah yang aktif umumnya sudah mendapatkan pelatihan, seperti Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, hingga Palangka Raya," sebutnya.
Ia menilai, kondisi di Kotim sebelumnya belum optimal karena belum adanya pelatihan serupa, namun ia memaklumi hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan efisiensi yang membuat anggaran untuk kegiatan terbatas.
Ia optimistis pelaksanaan pelatihan di Sampit ini akan mendorong peningkatan keaktifan Posbakum sekaligus memperbaiki data dan layanan yang tersedia.
"Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh Posbakum di Kotim dapat berfungsi secara optimal, tidak hanya sebagai lembaga formal, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara cepat, tepat dan berkeadilan," demikian Hajrianor.
Baca juga: Pelajar Kotim raih juara pertama Duta Baca Pelajar Kalteng 2025
Baca juga: Drainase tersumbat sebabkan Pasar Parenggean terendam
Baca juga: 7.775 Pelajar SD di Kotim ikuti tes kemampuan akademik
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
