Logo Header Antaranews Kalteng

Kasus DJKA Kemenhub memanas, KPK panggil dua PPK

Rabu, 22 April 2026 14:44 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas nama RMM selaku PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Jatim periode 2021-2022, dan DHP selaku PPK pada proyek jalur Jember-Kalisat pada 2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kasus DJKA Kemenhub, KPK periksa pegawai BPK RI sebagai saksi

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Direktur PT Giri Bangun Sentosa berinisial SH sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Baca juga: Kasus DJKA Kemenhub bergulir, KPK resmi tahan tersangka ke-20

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: Hasto Kristiyanto bantah terlibat kasus korupsi DJKA Kemenhub

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Baca juga: KPK panggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi perkara DJKA

Baca juga: Dua ASN Kemenhub dipanggil KPK terkait penyidikan di DJKA

Baca juga: Enam ASN Kemenhub dipanggil KPK terkait perkara korupsi di DJKA



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026