Logo Header Antaranews Kalteng

Peneliti: Standar batas limbah sawit perlu dikaji ulang Kemen LH

Rabu, 22 April 2026 16:21 WIB
Image Print
Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan pengecekan dan pengambilan sampel limbah di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ensem Lestari Jaya yang berada di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, Jumat (13/3/2026). (ANTARA/HO-Dok. Humas Polres Nagan Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Rencana Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengetatan baku mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) hingga Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l, dinilai berpotensi menjadi kebijakan keliru apabila tetap diarahkan untuk pembuangan ke badan sungai.

Peneliti Pusaka Kalam, Dr Gunawan Djajakirana melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Rabu, mengatakan kebijakan yang memaksa industri sawit mengolah LCPKS hingga standar sangat rendah sebelum dibuang ke sungai, justru menyia-nyiakan potensi besar limbah tersebut sebagai sumber pupuk organik alami bagi perkebunan.

"Jadi, Kemen LH kami sarankan mengkaji ulang draft peraturan pembatasan standar batas limbah sawit itu. Kesannya tidak berbasis pendekatan ekologi tanah maupun praktik agronomi berkelanjutan," ujarnya.

Dikatakan, saat ini Kementerian LH sedang menggodok rancangan peraturan tentang Baku Mutu Air Limbah dan Pengelolaan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan Minyak Mentah Kelapa Sawit. Salah satu draft yang menjadi sorotan adalah justifikasi penetapan baku mutu air limbah untuk pengairan dengan BOD kurang dari 100 mg/l dan penggunaan pupuk buatan (sintetik).

Gunawan yang merupakan Doktor lulusan Goettingen Universitat ini menilai, fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru. Sebab, lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah, sehingga kaji ulang draft permen agar tidak mengabaikan potensi baik LCPKS.

Dia menyebut, parameter yang selama ini dijadikan acuan hanya BOD dan pH, sementara unsur hara lain seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium dan kalium, kerap diabaikan. Padahal, berdasarkan analisis lapangan yang pernah ia lakukan, LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah tetap mengandung hara tinggi yang dapat memicu eutrofikasi apabila dibuang ke sungai.

Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat menyebabkan ledakan pertumbuhan alga (algae blooming) dan pertumbuhan tanaman air lainnya berlebihan yang justru merusak ekosistem perairan.

"Jadi angka 100 mg/l bukan berarti aman. Kalau volumenya besar tetap bisa mencemari," kata Gunawan yang pakar ilmu tanah ini.

Menurut dia, pendekatan pembuangan limbah merupakan paradigma lama yang tidak lagi relevan. Dengan begitu, LCPKS seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki fungsi tanah, karena Indonesia justru menghadapi krisis bahan organik tanah akibat penggunaan pupuk sintetis dalam jangka panjang.

Gunawan mengatakan banyak lahan pertanian dan kebun sawit nasional kini rata-rata memiliki kandungan bahan organik di bawah 3 persen. Akibatnya, produktivitas stagnan, efisiensi pupuk menurun, dan ketahanan tanaman terhadap hama dan penyakit melemah.

"Bahan organik bagi tanah itu seperti darah bagi manusia. Kalau kurang, sistemnya tidak bekerja optimal," jelas dia.

Pemanfaatan LCPKS ke lahan sawit, dinilai akan mampu meningkatkan kesuburan tanah secara keseluruhan (biologi, fisik dan kimia), memperbaiki kapasitas tanah menyimpan air, mengurangi kebutuhan pupuk sintetik, memperbaiki struktur tanah dan menekan emisi karbon dari produksi pupuk sintetis.

Baca juga: DPRD Kalteng sebut warga Kecamatan Kamipang keluhkan realisasi plasma sawit

Kewajiban menurunkan BOD hingga 100 mg/l juga dinilai akan membebani industri sawit secara signifikan. Untuk mencapai standar tersebut, pabrik harus membangun rangkaian kolam pengolahan LCPKS (kolam pendinginan, kolam sedimentasi, kolam anaerobik dan kolam aerobik dan lainnya) yang luas, membutuhkan energi listrik besar, pompa, serta lahan hingga belasan hektare yang tidak produktif.

"Biaya produksi naik, lahan produktif untuk sawit hilang, tapi manfaat lingkungannya belum tentu ada, malahan menghasilkan gas metan," tegasnya.

Ia menegaskan, kebijakan yang keliru berisiko merugikan lingkungan sekaligus mengganggu keberlanjutan industri sawit nasional.

"Sawit itu ibarat ayam bertelur emas. Jangan sampai regulasi yang tidak tepat justru merusak kandangnya sendiri dan pada akhirnya mematikan ayamnya tersebut," demikian Gunawan.

Baca juga: Koperasi KL 2 Sekoban-Lamandau sambut baik pembangunan kebun kemitraan

Baca juga: Sistem pendanaan perlu diperkuat dalam mengimplementasikan Biodiesel B50

Baca juga: DPKP Kotim ajak perusahaan sawit optimalkan integrasi sapi-sawit



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026