Logo Header Antaranews Kalteng

Kasus Korupsi PT AKT Murung Raya, Kejagung tetapkan tiga tersangka baru

Kamis, 23 April 2026 21:59 WIB
Image Print
Tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan perkara. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kejagung sebut telah periksa pegawai ESDM terkait kasus korupsi PT AKT

Baca juga: Karyawan PT AKT tuntut pembayaran gaji Maret 2026

Ia menyebut tiga tersangka itu, yakni HS (Hendry Sulfian) selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, BJW (Bagus Jaya Wardhana) selaku Direktur PT AKT, dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bupati Murung Raya hadiri penyitaan aset PT AKT oleh Kejagung

Subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk selanjutnya, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Menteri Bahlil tinjau penertiban tambang PT AKT di Murung Raya

Syarief juga mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil paksa HZM lantaran tidak kooperatif.

"Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan ST (Samin Tan) yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT AKT sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Menhan RI serahkan 1.699 hektare lahan PT AKT di Murung Raya ke Kejagung RI

Sebagai informasi, PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi hingga 2025 meski ilegal atau tidak sah.

Adapun tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Baca juga: Kejagung geledah 14 lokasi terkait kasus korupsi pertambangan PT AKT di Murung Raya

Baca juga: Satgas PKH: Penetapan tersangka Samin Tan jadi peringatan bagi lainnya

Baca juga: Kejagung tahan Samin Tan bos PT AKT tersangka kasus tambang

Baca juga: Satgas sebut PT AKT belum bayar denda administratif Rp4,2 triliun



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026