
Seleksi frekuensi 700 MHz dan 2.6 GHz resmi dibuka guna perluas jaringan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengumumkan pembukaan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalisasi sumber daya spektrum frekuensi guna mendorong perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan jaringan bergerak seluler atau mobile broadband di seluruh wilayah Indonesia.
"Proses seleksi ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029," demikian pernyataan Kemkomdigi yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Tujuan dari proses seleksi ini adalah untuk memberikan tambahan ketersediaan spektrum bagi penyelenggara seluler guna mempercepat pemerataan akses internet berkualitas bagi masyarakat.
Adapun objek pita frekuensi radio yang ditawarkan dalam seleksi ini meliputi pita frekuensi 700 MHz rentang 703–738 MHz (uplink) berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink) dengan total lebar pita sebesar 70 MHz (2x35 MHz).
Kemudian ada pita frekuensi 2,6 GHz rentang 2500–2690 MHz dengan total lebar pita sebesar 190 MHz.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang seleksi wajib memenuhi sejumlah komitmen pembangunan dan operasional, antara lain menyelenggarakan akses internet mobile broadband dengan standar teknologi minimal Long Term Evolution (4G) pada desa/kelurahan yang telah ditentukan.
Lalu, menyediakan layanan internet dengan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) pada kota/kabupaten sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemenang seleksi juga wajib melakukan pelunasan biaya izin awal (up-front fee) dan biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio), serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.
Dalam aspek teknis, pemenang seleksi diwajibkan melakukan langkah-langkah mitigasi interferensi yang merugikan (harmful interference), yaitu mitigasi gangguan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal (amplifier) pada pita 700 MHz.
Sedangkan pada pita 2,6 GHz, pemenang wajib memitigasi gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi (meteorologi) pada rentang 2700–2900 MHz serta stasiun radio dinas radiolokasi untuk telekomunikasi khusus pada pita S-band.
Kemenkomdigi berkomitmen menjalankan proses seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
"Melalui alokasi spektrum frekuensi radio ini, diharapkan para penyelenggara telekomunikasi dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi digital nasional," demikian pernyataan Kemkomdigi.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan pengumuman resmi pembukaan seleksi dapat diakses pada tautan ini.
Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
