Logo Header Antaranews Kalteng

Samsat Kotim ungkap 200.000 kendaraan menunggak pajak

Minggu, 26 April 2026 17:49 WIB
Image Print
Kepala UPT PPD Samsat Kotim Rachman S. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT PPD Samsat) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mencatat sekitar 200.000 unit kendaraan menunggak membayar pajak kendaraan hingga Maret 2026.

“Sekitar 320 ribu kendaraan, yang membayar hanya sekitar 120 ribu. Jadi ada sekitar 200 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Ini tersebar di seluruh kecamatan,” kata Kepala UPT PPD Samsat Kotim Rachman S di Sampit, Minggu.

Rachman menjelaskan, bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Kotim dalam membayar pajak kendaraan masih perlu ditingkatkan, dikarenakan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masih tergolong tinggi.

Mayoritas kendaraan yang menunggak pajak didominasi oleh kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut tersebar hingga ke wilayah pedesaan di 17 kecamatan, termasuk kawasan perkotaan seperti Sampit.

Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak tersebut merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.

Untuk menekan angka tunggakan, Samsat Kotim terus melakukan berbagai inovasi pelayanan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Beragam layanan dihadirkan agar pembayaran pajak bisa dilakukan lebih dekat dan praktis.

“Kami sudah menyediakan Samsat keliling di tiap kecamatan, layanan di Car Free Day CFD) setiap akhir pekan, di mall hingga Pasar Parenggean. Ada juga inovasi Samsat Huma Betang dan layanan Pahari yang memudahkan pembayaran,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Kotim tekankan pentingnya pelestarian budaya

Selain inovasi layanan, pihaknya juga berharap adanya penyederhanaan aturan administrasi, khususnya terkait persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang dinilai masih cukup rumit di beberapa daerah.

Ia mencontohkan, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlaku sejak April 2026, dengan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik pertama. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu warga yang belum balik nama kendaraan bekas.

“Di beberapa daerah, KTP tidak lagi digunakan untuk pajak tahunan, hanya untuk lima tahunan seperti ganti STNK atau balik nama. Ini yang kita harapkan bisa diterapkan agar lebih mudah,” ujarnya.

Rachman menambahkan, sistem pelayanan pajak kini juga terus dikembangkan secara digital. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pembayaran dengan lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Ia juga menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan hingga layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Dengan berbagai kemudahan yang telah disiapkan, Samsat Kotim berharap kesadaran masyarakat terus meningkat dan mampu menekan angka tunggakan pajak kendaraan secara bertahap yang akan berdampak pula pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Kalau ingin jalan dan fasilitas umum bagus, mari kita dukung dengan membayar pajak,” demikian Rachman.

Baca juga: Disbudpar Kotim apresiasi peran generasi muda dalam pelestarian budaya

Baca juga: Pemkab Kotim edukasi penyedia usaha lokal cara bertransaksi daring di Mbizmarket

Baca juga: Pemkab Kotim edukasi penyedia usaha lokal cara bertransaksi daring di Mbizmarket



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026