Logo Header Antaranews Kalteng

Kantor Imigrasi tingkatkan pengawasan WNA di Palangka Raya

Rabu, 29 April 2026 13:38 WIB
Image Print
Rapat Tim Pora di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah setempat.

"Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Keimigrasian, sekaligus menjadi wadah berbagi data dan informasi terkait perkembangan aktual pengawasan orang asing di Palangka Raya," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Indra Leksana di Palangka Raya, Rabu.

Dia menambahkan bahwa rapat yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya ini juga untuk membahas persiapan rencana program pengawasan gabungan, mengidentifikasi kendala di lapangan.

"Kegiatan ini juga untuk mendorong keterpaduan dan sinkronisasi pemahaman terhadap keberadaan orang asing yang dinilai memberikan manfaat bagi daerah," katanya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalteng, Budiman Hadiwasito, menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melaksanakan rapat Timpora tingkat provinsi.

"Ini juga menjadi sarana yang penting dalam pertukaran informasi keimigrasian antarinstansi. Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," katanya.

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya tekankan peningkatan layanan haji bagi 296 jemaah

Melalui forum ini, pihaknya berharap seluruh peserta rapat Timpora dapat berbagi informasi aktivitas keimigirasian, menyiapkan rencana penanganan orang asing sehingga tersusun rencana, tercipta data yang terpadu serta terintegrasi.

"Semoga nantinya juga tersusun pelaksanaan operasi gabungan sebagai menjadi bukti nyata peran aktif dan kolaborasi lintas sektor dalam Tim Pora dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah," kata Budiman.

Pada rapat itu sebagai narasumber utama adalah Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya, Edy Haryadi dan diikuti sebagai peserta dari unsur Pemerintah Kota Palangka Raya, Kejaksaan, BNN, TNI, BIN dan Polri.

Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanim Palangka Raya, Reza Herliansyah sebagai pemateri pada rapat Tim Pora mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011, Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Dia menambahkan, imigrasi pun melakukan pendekatan berdasarkan 'Prosperity dan Security Approach' atau menerima orang asing yang memberikan manfaat untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi agar fokus meningkatkan layanan Imigrasi untuk memajukan perekonomian dan kebijakan keimigrasian terhadap orang asing akan mendukung prinsip 'Selective Policy' atau kebijakan selektif," jelasnya.

Selain itu juga disampaikan kebijakan keimigrasian tentang 'Second Home Visa' memudahkan orang asing atau mantan WNI ketika akan tinggal di Indonesia, yang selama 5 atau 10 tahun memberikan kontribusi positif tetapi tidak dalam rangka bekerja.

Baca juga: DPRD Kalteng genjot penyempurnaan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan

Baca juga: Kejaksaan geledah KPU Palangka Raya terkait dana hibah Pilkada 2023-2024

Baca juga: Kemenkum Kalteng diseminasi pendirian Perseroan Perorangan dorong UMKM naik kelas



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026