
Fraksi Gerindra Kotim ingatkan kewajiban pengembang sediakan fasilitas umum

Sampit (ANTARA) - Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengingatkan pentingnya kewajiban pengembang (developer) dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman kepada pemerintah daerah.
“Pengembang wajib menyerahkan aset fisik berupa jalan lingkungan, drainase, taman hingga fasilitas umum lainnya kepada pemerintah daerah guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaannya,” kata Juru Bicara Fraksi Gerindra Akhyannoor di Sampit, Rabu.
Hal ini disampaikan dalam pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) terkait PSU yang diharapkan mampu menghadirkan ketegasan, kepastian hukum, serta menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat agar kualitas hunian tetap terjaga.
Akhyannoor menjelaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban mutlak bagi pengembang setelah pembangunan perumahan selesai.
Fraksi Gerindra menyoroti sejumlah poin penting terkait penyerahan PSU. Di antaranya definisi penyerahan sebagai pengalihan aset berupa tanah dan atau bangunan dari pengembang kepada pemerintah daerah, serta tujuan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dan kepastian hukum atas aset daerah.
“Keberadaan PSU yang dikelola dengan baik menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan perumahan yang sehat, aman dan nyaman bagi warga,” tegasnya.
Selain itu, komponen PSU yang dimaksud meliputi prasarana, sarana, dan utilitas lingkungan.
Pihaknya juga menekankan adanya sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, mulai dari teguran administratif, pengumuman di media hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: DLH Kotim terus dorong UPTD Laboratorium menjadi BLUD
Akhyannoor menegaskan perlunya ketegasan dalam aturan agar pengembang segera menyerahkan PSU setelah seluruh unit perumahan terbangun atau minimal 50 persen unit terjual.
“Ketegasan ini penting agar tidak ada lagi pengembang yang mengabaikan kewajibannya,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan bahwa setelah PSU diserahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemeliharaan berjalan dengan baik.
Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak kembali dibebani dengan perbaikan fasilitas yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.
Disamping itu, pihaknya mendorong adanya kejelasan regulasi sebagai payung hukum yang mempermudah proses penyerahan PSU, terutama bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif atau meninggalkan proyek.
Kejelasan aturan dinilai penting agar proses tidak berbelit dan tetap memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dari sisi kualitas, Fraksi Gerindra menekankan bahwa PSU yang diserahkan harus dalam kondisi layak dan baik. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak terbebani biaya tambahan untuk perbaikan infrastruktur yang seharusnya sudah memenuhi standar.
“Penyerahan PSU juga harus difokuskan pada kesejahteraan masyarakat, karena ini berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan hunian seperti jalan, drainase, taman dan penerangan,” demikian Akhyannoor.
Baca juga: Puluhan restoran dan kafe di Sampit gulung tikar
Baca juga: Realisasi pajak kuliner melejit, Bapenda Kotim apresiasi kepatuhan pengusaha
Baca juga: DPRD Kotim sampaikan 38 rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
