Logo Header Antaranews Kalteng

Kejari amankan bukti dokumen dan elektronik saat geledah KPU Palangka Raya

Kamis, 30 April 2026 09:06 WIB
Image Print
Petugas dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya membawa berkas barang bukti usai penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengamankan sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor KPU Kota setempat terkait penyidikan penggunaan dana hibah Pilkada 2023–2024.

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, berupa dokumen serta barang elektronik seperti laptop dan handphone,” kata Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, Rabu,laptop dan handphone,” kata Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, Rabu,

Dia mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami penyimpangan dalam penggunaan anggaran hibah tersebut.

Baca juga: Kejaksaan geledah KPU Palangka Raya terkait dana hibah Pilkada 2023-2024

Total anggaran yang dipasarkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp20 miliar. Kegiatan penggeledahan menyasar sejumlah ruangan penting di lingkungan kantor KPU.

“Ruang yang kami geledah antara ruangan lain bendahara, kepala bidang, serta ruang komisioner,” ucapnya.

Hadiarto menjelaskan, selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah barang lain yang masih dalam proses pemeriksaan.Hadiarto menjelaskan, selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah barang lain yang masih dalam proses pemeriksaan.

Temuan tersebut telah diamankan untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut oleh tim peneliti.

Baca juga: Kejati Kalteng limpahkan empat tersangka korupsi zirkon ke Kejari Gumaszirkon ke Kejari Gumas

“Iya, kami juga menemukan adanya beberapa stempel dan sudah diamankan,” ujarnya.

Hadiarto juga mengatakan, penggeledahan berlangsung sekitar enam jam, dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari.Hadiarto juga mengatakan, penggeledahan berlangsung sekitar enam jam, dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari.

Proses penggeledahan tersebut juga disertai dengan administrasi penyertaan di lokasi.

“Penggeledahan berlangsung kurang lebih enam jam, karena kami sekaligus membuat berita acara penyertaan,” demikian Hadiarto. Baca juga: Kejari tetapkan guru besar di Palangka Raya tersangka korupsi Rp2,4 miliar Baca juga: Kejati Kalteng limpahkan empat tersangka korupsi zirkon ke Kejari GumasHadiarto.



zirkon ke Kejari Gumas



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026