Logo Header Antaranews Kalteng

Kapolda Kalteng bentuk tim gabungan awasi TPPO dan pelanggaran hak pekerja

Senin, 4 Mei 2026 17:07 WIB
Image Print
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan. (ANTARA/Rajib Rizali)

Palangka Raya (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya membentuk tim gabungan untuk memperkuat pengawasan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran hak pekerja.

"Jika ada indikasi atau laporan terkait TPPO, segera laporkan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum," katanya di Palangka Raya, Senin.

Dia mengungkapkan, tim tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, pemerintah daerah hingga instansi terkait guna memastikan pengawasan berjalan maksimal.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat penanganan kasus ketenagakerjaan sekaligus mencegah praktik pelanggaran yang merugikan pekerja.

"Kami akan membentuk tim bersama, agar penanganan persoalan ini bisa lebih efektif dan terkoordinasi," ucapnya.

Baca juga: BBM dan LPG ilegal terbongkar, Polda Kalsel: Kerugian negara capai Rp12,4 M

Iwan menegaskan, selain TPPO, pihaknya juga menyoroti perusahaan yang belum memenuhi kewajiban terhadap pekerja, termasuk pemberian jaminan BPJS Kesehatan.

Kapolda meminta pekerja tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran hak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Silakan laporkan jika tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan, perusahaan akan ditegur," ujarnya.

Ia menegaskan, sanksi tegas dapat diberikan apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya setelah mendapat peringatan.

Pemerintah daerah bahkan memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.

"Jika tidak ada tindak lanjut, izin usaha dapat dicabut sebagai bentuk komitmen melindungi hak pekerja," demikian Iwan.

Baca juga: Polisi tangkap dua pemuda pengedar hexymer di Serang

Baca juga: Polisi ungkap enam perusuh aksi May Day Bandung positif narkoba

Baca juga: Kapolda ajak buruh di Kalteng perkuat persatuan



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026