
Korban kecelakaan pesawat bisa tuntut ganti rugi ke produsen

Palangka Raya (ANTARA) - Penumpang pesawat yang menjadi korban kecelakaan penerbangan, disebut memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi langsung kepada produsen pesawat, melalui mekanisme product liability.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum dari Danto Law Group, Columbanus Priaardanto dalam kuliah tamu di Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis.
"Penumpang pesawat memiliki hak yang harus diperjuangkan, dan masyarakat perlu mengetahui hal tersebut," ucapnya.
Dia menjelaskan product liability merupakan bentuk tanggung jawab mutlak produsen pesawat terhadap korban kecelakaan penerbangan, terpisah dari klaim asuransi yang selama ini dikenal masyarakat.
Ia mengatakan mekanisme tersebut tidak membebankan biaya premi kepada korban maupun keluarga untuk memperoleh hak santunan.
"Kalau asuransi memang ada premi, tetapi product liability ini berbeda karena tidak memerlukan pembayaran premi dari korban," ucapnya.
Columbanus menjelaskan, proses pengajuan tuntutan dilakukan melalui pengacara yang nantinya bekerja sama dengan firma hukum di negara asal produsen pesawat seperti Boeing di Amerika Serikat maupun Airbus di Perancis.
Ia menyampaikan pihaknya telah mendampingi puluhan korban kecelakaan pesawat di Indonesia, termasuk korban Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182.
"Sejauh ini kami sudah membantu sekitar 70 korban kecelakaan pesawat, termasuk 46 korban Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182," ujarnya.
Columbanus mengungkapkan besaran santunan product liability sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan potensi penghasilan korban semasa hidup.
Baca juga: Pertamina tegaskan antrean BBM di Palangka Raya bukan disebabkan kelangkaan
Ia menyebut nilai santunan dapat mencapai Rp10 miliar hingga Rp12 miliar dan bahkan menembus Rp200 miliar untuk korban dengan latar belakang ekonomi tertentu.
"Nilainya bisa mencapai Rp200 miliar untuk korban yang memiliki riwayat ekonomi baik dan prospek masa depan yang tinggi," ungkapnya.
Dia mencontohkan, dokter spesialis muda dengan penghasilan tinggi memiliki nilai kerugian ekonomi lebih besar dibanding korban yang tidak lagi produktif secara ekonomi.
Seluruh nilai kerugian tersebut dihitung melalui laporan keuangan dan diverifikasi kantor akuntan publik sebelum diproses di pengadilan luar negeri.
"Kerugian material korban dihitung secara rinci dan diverifikasi oleh akuntan publik di Amerika Serikat untuk menentukan nilai pertanggungjawaban produsen pesawat," demikian Columbanus.
Baca juga: Promo Anniversary Swiss-Belhotel Danum: Menginap dua malam hingga 'fitness membership'
Baca juga: Produk UMKM Palangka Raya tiba di Selandia Baru dan langsung dipasarkan
Baca juga: Legislator Kalteng dukung pembatasan BBM untuk jaga pasokan
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
