Logo Header Antaranews Kalteng

Disdik Kotim pastikan insentif guru PAUD di tengah efisiensi anggaran

Minggu, 10 Mei 2026 20:18 WIB
Image Print
Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kotim, Legendaria Okta Bellary Nusaku. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memastikan insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 2026 ini tetap diberikan meski pemerintah daerah tengah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

“Kalau berbicara kesejahteraan tentu harus dilihat dari berbagai sisi, terutama bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Pada prinsipnya mereka harus mendapatkan perhatian yang sama,” kata Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kotim, Legendaria Okta Bellary Nusaku di Sampit, Minggu.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan harapan yang disampaikan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kotim terkait pemerataan kesejahteraan guru sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di daerah tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa pemerintah daerah memahami harapan para guru TK dan PAUD agar tidak ada lagi kesenjangan kesejahteraan dibanding tenaga pendidik lainnya.

Untuk bantuan kesejahteraan dalam bentuk insentif, Pemkab Kotim tetap mengalokasikan anggaran setiap tahun bagi guru PAUD, termasuk pada 2026 meskipun kondisi keuangan daerah sedang mengalami penyesuaian akibat efisiensi anggaran.

Pemerintah daerah tetap berupaya agar para guru PAUD menerima insentif sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pendidikan usia dini di Kotim. Saat ini proses pengumpulan berkas pencairan insentif masih berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 10 bulan ini.

“Paling tidak mereka tetap menerima pada tahun 2026 ini. Pengumpulan berkas pencairan insentif guru PAUD juga masih berjalan dan itu menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan,” katanya.

Legendaria menambahkan, pemberian insentif tidak hanya diperuntukkan bagi guru PAUD negeri, tetapi juga mencakup guru dari lembaga swasta.

Baca juga: KONI Kotim ikuti 32 cabang olahraga di Porprov XIII Kalteng

Namun terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi, salah satunya tenaga pendidik tersebut minimal sudah terdata selama dua tahun dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bagi guru yang belum memenuhi masa pendataan tersebut, mereka diminta menunggu hingga persyaratan terpenuhi agar dapat masuk dalam penerima bantuan pada periode berikutnya. Program insentif itu tetap berlanjut setiap tahun menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Untuk swasta juga tetap diberikan, tetapi minimal mereka sudah dua tahun terdata di Dapodik. Kalau belum sampai dua tahun, mereka menunggu dulu. Program ini tetap berkelanjutan setiap tahunnya,” tambahnya.

Ia menerangkan, penyaluran insentif dilakukan satu kali dalam setahun namun dicairkan melalui dua tahap per semester atau enam bulan sekali. Umumnya pencairan dilakukan pada Juli dan November menjelang akhir tahun anggaran.

Menurutnya, pola penyaluran tersebut dilakukan agar bantuan dapat dirasakan lebih merata dan membantu meringankan kebutuhan para guru PAUD dalam menjalankan tugas pendidikan sehari-hari.

Legendaria menambahkan, besaran maupun keberlanjutan insentif sangat bergantung pada kemampuan masing-masing daerah.

Namun khusus di Kotim, program tersebut selama ini selalu dianggarkan setiap tahun sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan anak usia dini.

“Pemberian insentif memang menyesuaikan kemampuan daerah masing-masing, tetapi kalau di Kotim setiap tahun selalu ada,” demikian Legendaria.

Baca juga: Bunda PAUD Kotim apresiasi kontribusi IGTKI dalam dunia pendidikan

Baca juga: Pendaratan perdana Airbus A320 di Sampit diundur 12 Juni, tiket mulai dijual

Baca juga: Dishub Kotim rombak rencana pemasangan PJU Kapten Mulyono



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026