
Polisi ringkus pelaku pembobolan rumah di kawasan Jalan Garuda XII

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pembobolan rumah di wilayah hukumnya.
“Tersangka kami amankan pada Jumat (8/5) di kawasan Jalan Jenjang setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu sejak laporan diterima,” ujar Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol, Senin.
Dia mengungkapkan, kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda XII Gang II pada 1 Mei 2026.
Dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan seorang pemuda berinisial AS (26) yang diduga sebagai pelaku utama.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencungkil pintu samping rumah korban hingga terbuka, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga,” ucapnya.
Eka menjelaskan, pelaku berhasil membobol rumah milik korban yang diketahui berinisial MS (35).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui mengambil berbagai barang milik korban yang tersimpan di dalam rumah.
“Barang yang dicuri antara lain perhiasan emas 700 berupa gelang 15,5 gram dan cincin 10 gram, serta emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram,” ujarnya.
Eka juga mengungkapkan, selain perhiasan, pelaku juga membawa kabur dua unit jam tangan dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Tidak hanya itu, sejumlah barang lain seperti handycam, kamera digital, tabung gas 3 kilogram, kunci serep kendaraan, tas sekolah, remote AC, hingga dokumen penting juga ikut diambil.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 477 KUHP untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Eka.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
