Logo Header Antaranews Kalteng

Kejati Kalteng dalami dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim

Senin, 11 Mei 2026 20:03 WIB
Image Print
Penyidik Kejati Kalteng, pada saat melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pegawai KPU Kabupaten Kotim, Senin (11/5/2026). ANTARA/HO-Kejati Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

“Kami melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur guna memperkuat alat bukti yang telah ada,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra dalam keterangan pers diterima di Palangka Raya, Senin.

Dia mengungkapkan, klarifikasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dengan melibatkan penyidik Kejati Kalimantan Tengah yang didampingi auditor.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.

“Pendalaman ini penting untuk membuat terang perkara serta menentukan pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Baca juga: Kejati Kalteng limpahkan empat tersangka korupsi zirkon ke Kejari Gumas

Dodik juga mengungkapkan, dalam perkara ini, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dana tersebut disalurkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023.

“Total dana hibah yang diterima sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024,” ujarnya.

Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, diduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran tersebut.

Saat ini, penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara ini,” demikian Dodik.

Baca juga: Dugaan korupsi zirkon naik ke penyidikan, Kejati Kalteng geledah dua kantor

Baca juga: Kejaksaan ringkus DPO korupsi proyek air bersih Lamandau

Baca juga: Kejati Kalteng tingkatkan kesadaran hukum ke pelajar di Palangka Raya



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026