
Waket DPRD Kotim: Persoalan SK palsu tak boleh dianggap sepele

Sampit (ANTARA) - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah menindak tegas bahkan jika perlu memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti terlibat dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) palsu.
“Kalau perlu pecat saja jika ada yang membuat SK palsu seperti itu, karena itu kan mencemarkan nama baik pemerintah daerah kalau sampai SK itu palsu,” kata Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan kasus SK mutasi palsu yang beredar di kalangan ASN Kotim. Dalam SK itu, AK yang merupakan tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimutasi dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I terhitung 1 mulai Mei 2026.
Berdasarkan pengakuan AK, SK itu didapat dari pihak ketiga yang mengaku kerabat dari ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, setelah membayar sejumlah uang. Namun, belakangan diketahui bahwa SK tersebut palsu.
Dalam hal ini, Rudianur meminta pemerintah daerah segera menurunkan tim untuk menelusuri secara menyeluruh mengenai kasus ini. Termasuk adanya indikasi keterlibatan ASN dalam pembuatan SK palsu tersebut.
“Kalau ada keterlibatan ASN dalam hal ini, maka silakan pemerintah daerah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyidik itu. Karena PPNS berwenang untuk itu, segera diperiksa, biar nanti terbukti di publik,” ujarnya.
Ia menilai klarifikasi dan pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di publik.
Baca juga: IPSI Kotim seleksi atlet unggulan hadapi Porprov XIII Kalteng
Tindakan tegas seperti ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim dan diharapkan ini juga menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menegaskan persoalan dugaan SK palsu tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nama baik pemerintah daerah dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pemerintahan.
“Jadi kalau memang ada seperti itu, maka tentu perlu penindakan, baik itu secara administrasi dan lainnya. Karena ini menyangkut nama baik pemerintah daerah,” demikian Rudianur.
Baca juga: Kejati Kalteng dalami dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim
Baca juga: Tiga peringatan nasional jadi momentum perkuat sinergi pembangunan di Kotim
Baca juga: Dinas SDABMBKPRKP Kotim kerahkan tiga ekskavator bersihkan drainase antisipasi banjir
Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
