Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Gumas tetapkan batas harga Pertamax bagi pengecer wilayah Kurun

Kamis, 14 Mei 2026 07:01 WIB
Image Print
Bupati Gumas Jaya S Monong. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah menetapkan batas kewajaran harga jual BBM jenis Pertamax di tingkat non saluran resmi alias pengecer di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya maksimal Rp16 ribu per liter.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu, mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran terkait penguatan pengawasan distribusi serta perlindungan konsumen atas stabilitas harga BBM di daerah.

“Selain penetapan batas harga kewajaran, kebijakan tersebut juga memuat penguatan pengawasan distribusi BBM agar tetap sesuai ketentuan dan tidak terjadi penimbunan,” ungkapnya.

Adapun yang diatur antara lain pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib memastikan penyaluran BBM dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan berlaku, serta menyediakan informasi harga BBM secara terbuka agar mudah diketahui masyarakat.

Selain itu, pengelola juga wajib melaporkan kondisi jumlah serta setiap gangguan dalam proses jual beli maupun distribusi BBM kepada Pemkab atau Tim Pengawasan BBM Gumas.

Baca juga: Dukcapil Gumas tetap buka layanan di hari libur nasional dan cuti bersama

Pengelola SPBU wajib memprioritaskan pelayanan kepada kendaraan angkutan umum, layanan publik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, serta masyarakat umum sebagai konsumen akhir.

“Selain itu, pelaksanaan jam operasional SPBU ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB setiap hari,” sambung orang nomor satu di lingkup Pemkab Gumas itu.

Pengisian BBM di SPBU untuk kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih dengan pengendara atau pemilik yang sama dilarang dilakukan secara berulang dalam satu hari.

Pengendara juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor guna mencegah penggunaan atau penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sama.

Untuk mencegah praktik penimbunan maupun kenaikan harga secara tidak wajar, pelaku usaha dilarang melakukan kenaikan harga secara drastis atau signifikan serta mengambil keuntungan berlebihan dengan memanfaatkan keterbatasan pasokan.

Sebab tindakan tersebut dinilai dapat memicu kelangkaan dan mengganggu ketersediaan BBM di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

Lebih lanjut, Tim Pengawasan BBM Gumas bersama unsur TNI/Polri akan melakukan monitoring secara berkala, guna memastikan kelancaran distribusi dan kewajaran harga BBM di wilayah setempat.

Ia menegaskan, perangkat daerah terkait bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Gumas akan memantau harga BBM dan kebutuhan pokok secara berkala,

“Mereka juga akan berkoordinasi dengan instansi vertikal, pelaku usaha, dan distributor, untuk menjaga kelancaran distribusi BBM dan bahan pokok, serta melakukan langkah pengendalian inflasi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jaya.

Untuk diketahui, Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU wilayah Kuala Kurun sempat terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut juga diikuti kenaikan harga eceran Pertamax hingga mencapai Rp35 ribu per liter.

Menindaklanjuti situasi itu, Pemkab Gumas bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi pada Senin (11 Mei 2026) dengan melibatkan Pertamina, pengelola SPBU, dan Pertashop. Hasilnya, pada Selasa (12/5) antrean di sejumlah SPBU berangsur mulai terkendali.

Baca juga: Pemkab Gumas pastikan antrean BBM di SPBU mulai terkendali

Baca juga: Program Bapenda MAJA tingkatkan pemahaman pajak pelaku usaha di Gumas

Baca juga: DPRD Gumas minta Pertamina optimalkan keberadaan Pertashop



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026