
Pemkab Gumas gencar sosialisasikan batas harga Pertamax kepada pengecer di Kurun

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Tim Pengawasan BBM gencar melakukan sosialisasi batas kewajaran harga eceran BBM jenis Pertamax kepada masyarakat dan pengecer di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya, yakni Rp16 ribu per liter.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Gunung Mas, Baryen mengatakan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan stiker sekaligus penyampaian langsung kepada para pengecer dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun pengecer memahami ketentuan penjualan BBM sehingga tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan konsumen,” ucapnya di Kuala Kurun, Kamis.
Batas kewajaran harga Pertamax di tingkat pengecer wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya merupakan salah satu poin dalam surat edaran Bupati Gumas, terkait penguatan pengawasan distribusi serta perlindungan konsumen atas stabilitas harga BBM di daerah.
Tim Pengawasan BBM Gumas juga menyosialisasikan poin-poin lain yang tercantum dalam surat edaran tersebut, khususnya kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Kurun.
Ia menegaskan, pengawasan dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkala, guna menjaga distribusi BBM tetap kondusif sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“Pemkab Gumas berharap distribusi BBM tetap berjalan lancar, harga di tingkat pengecer tetap wajar, dan masyarakat tidak dirugikan,” kata Baryen.
Baca juga: Pemkab Gumas tetapkan batas harga Pertamax bagi pengecer wilayah Kurun
Sebelumnya, antrean panjang kendaraan sempat terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kuala Kurun dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi tersebut turut memicu kenaikan harga BBM di tingkat pengecer. Bahkan, harga Pertamax eceran sempat mencapai Rp35 ribu per liter.
Merespons situasi itu, Pemkab Gumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi pada Senin (11/5), dengan melibatkan Pertamina, pengelola SPBU, dan Pertashop.
Dari hasil koordinasi tersebut disepakati sejumlah langkah untuk mengatasi antrean berkepanjangan di SPBU serta kenaikan harga BBM di tingkat pengecer yang dinilai sudah tidak wajar.
Selanjutnya, pada Selasa (12/5), antrean kendaraan di sejumlah SPBU berangsur terkendali. Sebagai tindak lanjut, Bupati Gumas kemudian menerbitkan surat edaran terkait penguatan pengawasan distribusi serta perlindungan konsumen atas stabilitas harga BBM di wilayah Kecamatan Kurun.
Baca juga: Pemkab Gumas gelar GPM di tiga lokasi jaga daya beli masyarakat
Baca juga: Dukcapil Gumas tetap buka layanan di hari libur nasional dan cuti bersama
Baca juga: Pemkab Gumas pastikan antrean BBM di SPBU mulai terkendali
Pewarta : Chandra
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
