
Polisi amankan oknum karyawan PBS di Gumas diduga terlibat peredaran sabu

Kuala Kurun (ANTARA) - Polisi mengamankan seorang oknum karyawan perusahaan besar swasta (PBS) berinisial SH (31) di sebuah kamar mes di wilayah Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Pelaksana Harian Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan mes PBS tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba yang bersinergi dengan Polsek Manuhing bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menyasar kamar mes dimaksud pada Kamis (14/5)," sambungnya.
Suasana sempat tegang saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, karena terduga pelaku SH berusaha melarikan diri melalui pintu belakang mes. Namun berkat kesigapan personel yang dipimpin langsung Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono, upaya pelarian itu berhasil digagalkan.
Setelah situasi terkendali, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar mes dengan disaksikan saksi setempat. Di atas meja ruang tamu, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat hitam yang di dalamnya terdapat tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 gram.
Selain paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu unit timbangan digital warna perak, satu bundel plastik klip kosong, sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi saat bertransaksi.
Baca juga: Tidak libur, Disdukcapil Gumas tuntaskan puluhan dokumen kependudukan dalam dua hari
SH yang merupakan warga Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, SH dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi, dan mengimbau untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gumas," demikian Bonar.
Baca juga: Kebakaran di Tewah hanguskan 11 bangunan, kerugian capai Rp1,5 miliar
Baca juga: Polres pastikan ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gumas berlangsung aman
Baca juga: Pemkab Gumas gencar sosialisasikan batas harga Pertamax kepada pengecer di Kurun
Pewarta : Chandra
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
