
Anggota DPR minta Pemprov Kalteng segera usulkan kawasan WPR

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K Yunianto, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera mengusulkan penetapan Kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat serta penambang rakyat di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai", kata Sigit usai pertemuan dengan Anggota DPRD Provinsi Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalteng di ruangan Komisi XII DPR RI, Senin.
Menurut Sigit, masyarakat adat di Kalteng selama ini belum sepenuhnya mendapatkan kesempatan berusaha yang adil di sektor pertambangan.
Baca juga: Anggota DPR RI desak hentikan kriminalisasi warga di konflik sawit Kalteng
Baca juga: Anggota DPR desak usut tuntas kerugian ekologi tiga perusahaan tambang di Kalteng
Padahal, mereka memiliki hak yang harus dilindungi sekaligus kebutuhan akan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
"Kami meminta Pemerintah Provinsi Kalteng bisa segera mengusulkan Kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tujuannya agar hak dan keadilan bagi masyarakat adat di Kalteng bisa terwujud. Mereka berhak mendapatkan kesempatan untuk berusaha sekaligus kepastian hukum dalam bekerja," ujar mantan Ketua DPRD Kota palangka Raya tiga periode itu.
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa, seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalteng yang dikenal dengan julukan "Bumi Pancasila" itu, harus lebih terakomodir dalam kebijakan pertambangan.

"Dengan adanya WPR, diharapkan potensi sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat lokal tanpa harus menghadapi berbagai hambatan birokrasi yang berbelit-belit," katanya.
Sigit juga mendorong pemerintah daerah untuk menyederhanakan regulasi perizinan tambang rakyat.
Baca juga: Anggota DPR: Investasi harus berdampak nyata bagi warga, bukan sekadar ambil untung
Baca juga: Anggota DPR minta kepastian hukum bagi PETI di Barito Selatan
Menurutnya, prosedur perizinan yang rumit selama ini justru menjadi penghambat utama bagi masyarakat kecil yang ingin berusaha secara legal.
"Regulasi perizinan jangan lagi berbeli-belit. Harus dibuat mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Sehingga tambang rakyat bisa berkembang secara bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah," tambahnya.
Dengan percepatan usulan WPR, diharapkan masyarakat adat dan penambang rakyat di Kalteng dapat bekerja dengan tenang, terlindungi oleh hukum, sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkeadilan.
Baca juga: Anggota DPR: Bali harus jaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan
Baca juga: Anggota DPR: Sikat perusahaan tambang yang rusak lingkungan di Kalteng
Baca juga: Kementerian LH soroti kinerja sampah kabupaten/kota Kalteng perlu pengawasan ketat
Pewarta : Ronny NT
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
