Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Palangka Raya ajak warga manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 19 Mei 2026 14:26 WIB
Image Print
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik. ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Salundik mengajak masyarakat di wilayah setempat, agar memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan, yang diberikan pemerintah provinsi dalam rangka HUT ke-69 Kalteng.

Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), katanya di Palangka Raya, Selasa.

"Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Diskon sebesar 6 persen PKB diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

"Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi," ucapnya.

Salundik menilai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sangat penting karena berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak kendaraan turut mendukung pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga berbagai program pelayanan masyarakat yang dijalankan pemerintah daerah.

"Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya promosikan UMKM unggulan lewat Kalteng Expo

Ia juga menilai program pemutihan tersebut menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Dalam program tersebut, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok dan denda berjalan SWDKLLJ serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kesempatan ini harapannya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, agar kendaraan tetap legal dan administrasinya tertib," demikian Salundik.

Baca juga: Dinas Pemadam Kota Palangka Raya edukasi bahaya kebakaran sejak dini

Baca juga: Festival Budaya Isem Mulang 2026 dongkrak ekonomi daerah

Baca juga: Disdik Palangka Raya sebut O2SN 2026 pembinaan atlet pelajar



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026