Logo Header Antaranews Kalteng

BNNP Kalteng bongkar jaringan sabu Murung Raya

Rabu, 20 Mei 2026 14:48 WIB
Image Print
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, beserta jajaran, pada saat memusnahkan barang bukti sabu, di kantor BNNP Kalteng, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Murung Raya, dengan menangkap tiga bandar sabu dan ekstasi dalam operasi pada, Minggu (26/4/2026).

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Mada Roostanto di Palangka Raya, Rabu, mengatakan tiga bandar narkoba ini satu jaringan dan mendapatkan Mereka mendapatkan narkotika saling berkaitan satu sama lain.

"Untuk penyebarannya berada di wilayah Murung Raya, dan mereka dapat narkoba dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan," tambahnya.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45). Di mana para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Murung Raya, setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani Nomor 7, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terhubung dengan tersangka lainnya.

Petugas selanjutnya menggerebek kamar nomor 115 Hotel Putri yang disewa AS sekitar pukul 12.42 WIB dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Saya juga terus menekan jajaran agar tetap berkomitmen dalam bidang pemberantasan, sementara upaya pencegahan juga terus kami lakukan," kata Mada.

Dari hasil pemeriksaan terhadap EF dan AS, petugas kemudian mengarah pada keterlibatan RI yang ditangkap di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, sekitar pukul 13.45 WIB.

Di rumah RI, petugas menyita sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, uang tunai, serta barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pengembangan kasus kembali dilakukan ke sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung, yang diduga menjadi tempat tinggal AS. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba.

"Memang peredarannya kecil-kecil, tapi dilakukan secara rutin. Mau kecil ataupun besar tetap kami tindak, tidak ada alasan," ujarnya.

Baca juga: Sindikat narkoba gang Langgar gunakan "Sniper" untuk pantau polisi

Dari tangan EF, petugas menyita 35 paket sabu seberat 8,81 gram dan tiga butir ekstasi dengan logo Kingkong, tengkorak, dan TNT. Sementara dari AS ditemukan 26 paket sabu seberat 12,56 gram, 73 paket sabu berbagai ukuran seberat 17,51 gram, 21 butir ekstasi logo Kingkong, enam butir ekstasi logo TNT, serta 24 butir ekstasi logo tengkorak. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor BNNP Kalteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mada mengungkapkan ketiga tersangka diduga memperoleh pasokan narkotika dari Banjarmasin dengan jumlah peredaran mencapai sekitar 500 gram atau lima ons setiap bulan.

Menurutnya, para pelaku sudah masuk kategori bandar karena memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika tersebut dan aktivitas itu telah berlangsung cukup lama.

"Terkait penekanan soal zero narkoba di Kalteng, bagi saya itu wajib dan harus bisa terlaksana. Kuncinya ada pada komitmen semua pihak. Aparat harus berkomitmen, masyarakat berkomitmen, dewan adat berkomitmen, tokoh masyarakat juga harus berkomitmen," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia.

Baca juga: Polri bongkar jaringan Ishak, AKP Deky Jonathan ikut diamankan

Baca juga: BNNK Kotim masih kaji pembangunan posko di eks Golden

Baca juga: Bareskrim Polri bongkar peredaran narkoba di B Fashion Hotel



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026