Logo Header Antaranews Kalteng

Sindikat cukai palsu terungkap, kerugian negara capai Rp570 miliar

Rabu, 20 Mei 2026 23:18 WIB
Image Print
Petugas memeriksa sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus percetakan pita cukai ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Bea Cukai Kudus, dan BAIS TNI mengungkap jaringan pembuatan pita cukai ilegal di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang dengan mengamankan 19 orang terperiksa serta menyita alat pencetak pita cukai, pemotong kertas, 74 koli pita cukai yang diduga palsu, dan 22 rol stiker hologram dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp570 miliar. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap sindikat produsen pita cukai yang diduga palsu di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang diperkirakan mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp570 miliar.

"Jaringan pembuat pita cukai ilegal ini sudah beroperasi sekitar 18 bulan," kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama di Semarang, Rabu.

Ia mengatakan pengungkapan yang dilakukan pada 19 Mei 2026 tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.

Di Jepara menurut dia, petugas menemukan lima lokasi penimbunan dan pelekatan hologram pada pita cukai diduga palsu tersebut.

Djaka Budhi mengungkapkan bahwa di Kota Semarang, petugas mendapati proses produksi pita cukai diduga palsu itu. Ia menjelaskan dalam pengungkapan di Semarang, petugas mengamankan dua mesin pencetak pita cukai, pelat cetak pita cukai, serta mesin pemotong kertas.

Ia mengatakan 19 orang diamankan dan diminta keterangan tentang dugaan tindak pidana tersebut

"Di Semarang diamankan 4 orang, termasuk satu orang yang merupakan pengendali percetakan," katanya.

Ia mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui otak di balik jaringan pencetak pita cukai palsu tersebut.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (kiri) menunjukkan pita cukai palsu saat pers rilis di Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Ia menuturkan pengungkapan di sejumlah lokasi berbeda tersebut diduga sebagai modus jaringan terputus untuk mempersulit pengungkapan sindikat tersebut.

Ia menegaskan penindakan yang dilakukan Bea Cukai tersebut bertujuan untuk menjaga penerimaan negara, iklim usaha, serta melindungi masyarakat dari barang dengan pita cukai ilegal.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026