
Polda Kalteng sudah tangani tujuh perkara ITE selama 2026

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mencatat tujuh perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepanjang Januari hingga Mei 2026.
“Untuk periode Januari–Mei 2025 juga tercatat tujuh kasus. Jadi trennya relatif stabil dan belum ada peningkatan signifikan,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis.
Dia mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat 20 perkara UU ITE yang ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah.
Selain judi online, laporan yang paling dominan diterima kepolisian berasal dari tindak penipuan digital dan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media daring.
“Selain perkara judi online, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penipuan, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Persoalan itu menjadi laporan terbanyak dari masyarakat,” ucapnya.
Budi menjelaskan, ancaman kejahatan siber di Kalimantan Tengah saat ini masih didominasi penipuan digital, penyebaran hoaks, dan aktivitas judi online yang saling berkaitan satu sama lain.
Baca juga: BNNP Kalteng selidiki dugaan peredaran narkoba modus vape
Para pelaku umumnya menjalankan aksinya dengan menawarkan keuntungan besar kepada korban. Setelah korban terjebak, pelaku kemudian melakukan pengancaman maupun pemerasan.
“Ketiganya saling berkaitan dan membentuk rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan, kasus-kasus tersebut mayoritas terjadi melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, hingga berbagai situs dan website tidak resmi yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dalam penindakan perkara ITE, kepolisian mencatat sebanyak 18 tersangka diamankan sepanjang 2025. Sedangkan pada 2026 hingga Mei, baru satu tersangka yang berhasil diamankan aparat.
Kepolisian juga mengakui masih menghadapi kendala dalam pengungkapan perkara siber karena sebagian besar pelaku menggunakan identitas palsu di dunia maya sehingga sulit dilacak.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami terus melakukan sosialisasi melalui media sosial, media elektronik, media cetak, hingga edukasi langsung kepada pelajar, mahasiswa, dan komunitas agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan digital,” demikian Budi.
Baca juga: BMKG sebut peningkatan curah hujan di Kotim dipicu fenomena MJO
Baca juga: PLN UID Kalselteng perkuat komitmen layanan dan keandalan di momentum Harkitnas
Baca juga: RSUD Muara Teweh luncurkan bantuan pendamping pasien dan layanan makan gratis
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
