Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkot-DPRD Palangka Raya sepakati pengesahan Perda PJU

Kamis, 21 Mei 2026 14:39 WIB
Image Print
Pemkot-DPRD Palangka Raya sepakati pengesahan Perda PJU. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD kota setempat menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jalan lingkungan menjadi peraturan daerah (perda).

"Pengesahan Perda ini akan mampu memperkuat aspek keselamatan dan keamanan masyarakat dalam kaitan penggunaan jalan," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, PJU yang memadai dapat menekan risiko kecelakaan lalu lintas, mengurangi tindak kriminalitas, serta memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas pada malam hari.

Sementara jalan lingkungan yang tertata dan memiliki standar teknis jelas akan meningkatkan aksesibilitas permukiman, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa di tingkat lokal.

"Kondisi tersebut pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat," katanya.

Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya perkuat penanganan ODGJ usai kasus penganiayaan

Selain itu, regulasi daerah juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan. Melalui perda, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas wilayah yang membutuhkan peningkatan PJU maupun jalan lingkungan, termasuk kawasan padat penduduk, wilayah pinggiran, hingga daerah yang selama ini minim infrastruktur dasar.

"Dengan adanya aturan yang mengikat, pembangunan tidak hanya berfokus pada pusat kota, tetapi juga menjangkau kawasan permukiman masyarakat secara lebih adil dan proporsional," katanya.

Zaini menambahkan, Perda juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur pengelolaan anggaran secara efektif dan transparan.

Dalam praktiknya, pembangunan dan pemeliharaan PJU memerlukan biaya besar, termasuk pembayaran energi listrik dan perawatan jaringan lampu. Tanpa regulasi yang jelas, pengelolaan anggaran berpotensi tidak optimal.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, proses pembentukan perda tersebut telah melalui tahapan panjang dan pembahasan secara komprehensif antara pihak legislatif dan eksekutif.

Dia menerangkan, tahapan dimulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga pembahasan intensif bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selain itu, dokumen raperda juga telah melalui proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum dilakukan penyempurnaan akhir hingga akhirnya disahkan menjadi perda.

“Seluruh mekanisme dan tahapan sudah dilalui sesuai ketentuan, sehingga perda ini resmi ditetapkan dan siap menjadi pedoman dalam pengelolaan penerangan jalan umum,” ujarnya.

Subandi menegaskan, keberadaan perda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam pembangunan, pengelolaan, hingga pemeliharaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan.

Ia berharap setelah perda disahkan, pemerintah kota segera menyusun peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan teknis agar implementasi di lapangan dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran.

“Dengan adanya perda ini, kami berharap Palangka Raya menjadi kota yang semakin terang, aman, nyaman, dan tertata untuk seluruh masyarakat,”kata Subandi.

Baca juga: UMPR perkuat sinergi dengan LPP RRI Palangka Raya

Baca juga: FISIP ADKOM UMPR perkuat sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan KPID-RRI

Baca juga: UMPR gelar kuliah umum peran generasi muda dalam penyiaran sehat



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026