Logo Header Antaranews Kalteng

Sebanyak 12 napi Rutan Palangka Raya positif narkoba

Jumat, 22 Mei 2026 16:41 WIB
Image Print
Sejumlah petugas mengecek hasil tes urine terhadap sejumlah binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (21/5/2026) malam. ANTARA/HO-Humas Ditjenpas Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 12 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah dinyatakan positif narkoba setelah petugas menemukan bong dalam razia gabungan, yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng, Kamis malam.

Razia ini bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana di Palangka Raya, Jumat.

"Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran keamanan di dalam rutan," tegas dia.

Adapun razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini dan penguatan pengamanan menyusul sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di lingkungan pemasyarakatan.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas bidang keamanan kantor wilayah dan regu piket melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lima kamar hunian yang dipilih secara acak.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti pisau rakitan, telepon genggam, charger, kipas angin, pemanas air, kabel terminal, hingga bong yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba.

"Temuan bong di salah satu kamar hunian langsung kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan urine terhadap para penghuni kamar," beber Murdiana.

Dirinya pun mengungkapkan, dari hasil tes urine terhadap 19 warga binaan, sebanyak 12 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan tujuh lainnya negatif.

Menindaklanjuti hasil tersebut, dia langsung memerintahkan jajaran bidang pelayanan dan pembinaan bersama kepala pengamanan rutan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh warga binaan yang positif.

"Kami telah memerintahkan agar seluruh warga binaan yang hasil tesnya positif, segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditempatkan di sel khusus," ujarnya.

Baca juga: Polda Lampung bongkar praktik Love Scamming yang beroperasi dari dalam rutan

Murdiana menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemberantasan narkoba dan penguatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Selain melakukan pemeriksaan mendalam, seluruh barang hasil temuan razia juga diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

"Seluruh hasil temuan akan kami laporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini sebagai bukti nyata bahwa kami tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan,"

Baca juga: Disdukcapil pastikan 263 NIK warga binaan rutan di Bartim valid

Baca juga: Rutan Palangka Raya panen 1,2 ton lele hasil Program Ketapang Rupa

Baca juga: Rutan Palangka Raya sita barang terlarang saat razia hunian WBP



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026