
Melawan begal tanpa kehilangan rasa kemanusiaan

Jakarta (ANTARA) - Belakangan ini, publik kembali dibuat resah oleh maraknya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah. Rasa takut di jalan, terutama pada malam hari, membuat masyarakat berharap negara hadir dengan langkah yang cepat dan tegas.
Di tengah situasi itu, perintah “tembak di tempat” terhadap pelaku begal yang disampaikan salah satu kapolda memantik dukungan, sekaligus perdebatan luas di ruang publik. Banyak yang menganggap tindakan keras adalah jawaban atas keresahan masyarakat yang kian memuncak.
Namun, di tengah dorongan untuk bertindak tegas, pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai justru menghadirkan pengingat penting: negara tidak boleh kehilangan kemanusiaannya dalam memberantas kejahatan.
Pigai menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh dirampas hak hidupnya tanpa melalui proses hukum yang sah. Pernyataan tersebut bukan berarti membela pelaku begal, melainkan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tetap harus bekerja berdasarkan prosedur, bukan sekadar amarah atau ketakutan publik.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi penegakan hukum kita. Negara memang wajib melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, tetapi di saat yang sama negara juga dituntut untuk tetap menjunjung hak asasi manusia. Sebab, saat hukum mulai dijalankan di luar batas prosedur dan kemanusiaan, yang terancam bukan hanya pelaku kejahatan, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri. Begal memang meresahkan, tetapi kemanusiaan tetap harus dipertahankan.
Bukan jalan pintas
Di negara demokrasi modern, aparat penegak hukum memang diberikan kewenangan untuk menggunakan kekuatan, termasuk tindakan represif dalam kondisi tertentu. Namun, kewenangan itu bukanlah “cek kosong” yang bisa digunakan tanpa batas.
Prinsip negara hukum menghendaki bahwa setiap tindakan aparat harus tunduk pada hukum, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, gagasan “tembak di tempat” tidak bisa dipahami secara serampangan, seolah menjadi solusi instan atas persoalan kriminalitas.
Apalagi, hak hidup merupakan salah satu hak paling mendasar dalam hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 28A UUD NRI 1945, dengan tegas menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Bahkan, dalam berbagai instrumen HAM internasional, hak hidup dikategorikan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Artinya, negara justru memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut, termasuk terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Tentu, masyarakat juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya ketika mendukung tindakan keras terhadap begal. Banyak warga sudah terlalu lelah menghadapi rasa takut, ancaman kekerasan, hingga minimnya rasa aman di ruang publik.
Dalam kondisi seperti itu, dukungan terhadap tindakan represif sering kali lahir dari akumulasi keresahan dan ketidakpercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum. Namun, hukum pidana tidak boleh dibangun di atas dorongan balas dendam semata. Jika rasa marah menjadi dasar utama penegakan hukum, maka garis pembeda antara negara hukum dan tindakan main hakim sendiri perlahan akan kabur.
Keamanan dan HAM
Keamanan publik sejatinya tidak harus dipertentangkan dengan hak asasi manusia. Keduanya justru saling berkelindan dan saling menopang. Pemikiran human security, misalnya, melihat bahwa keamanan tidak hanya dimaknai sebagai absennya kejahatan, tetapi juga hadirnya pelindungan terhadap martabat manusia, rasa aman, dan keadilan hukum. Karena itu, pendekatan keamanan yang semata-mata mengandalkan kekerasan represif sering kali hanya menyelesaikan persoalan di permukaan, tetapi gagal menyentuh akar masalah kriminalitas itu sendiri.
Pada kasus begal, negara memang perlu bertindak tegas. Namun, ketegasan tidak identik dengan tindakan di luar hukum. Aparat tetap dapat melakukan tindakan terukur apabila pelaku membahayakan nyawa masyarakat atau petugas.
Persoalannya, istilah “tembak di tempat” kerap dipahami secara simplistis dan berpotensi melahirkan legitimasi sosial terhadap praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Padahal, dalam prinsip HAM internasional, penggunaan kekuatan mematikan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (last resort), bersifat proporsional, dan untuk melindungi nyawa.
Di sisi lain, negara pun perlu jujur melihat bahwa maraknya begal tidak lahir dari ruang kosong. Ada persoalan sosial yang lebih kompleks, mulai dari penyalahgunaan narkotika, pengangguran, kemiskinan struktural, putus sekolah, hingga lemahnya sistem pengawasan sosial di masyarakat.
Artinya, pemberantasan begal tidak cukup hanya dengan memperkeras pelatuk senjata, tetapi juga memperkuat kebijakan sosial, pendidikan, rehabilitasi, dan pencegahan kriminalitas berbasis masyarakat. Sebab sejatinya, negara hukum yang kuat bukanlah negara yang paling mudah menembak, melainkan negara yang mampu menghadirkan keamanan, sekaligus tetap menjaga kemanusiaan.
Tegasan berbatas
Negara memang tidak boleh kalah terhadap begal dan pelbagai bentuk kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Namun, dalam negara hukum, ketegasan aparat tetap harus memiliki batas yang jelas. Hukum pidana modern tidak hanya berbicara soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan negara dilakukan secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika batas itu mulai diabaikan, ruang penyalahgunaan kekuasaan perlahan akan terbuka semakin lebar.
Pemikiran rule of law ala Dicey menegaskan bahwa kekuasaan negara harus tunduk pada hukum, bukan dijalankan berdasarkan kehendak sepihak penguasa atau dorongan emosi publik. Aparat penegak hukum memang dapat menggunakan kekuatan dalam kondisi tertentu, terutama ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas. Namun, penggunaan kekuatan mematikan tetap harus menjadi pilihan terakhir, bukan respons yang dinormalisasi sejak awal.
Jadi, wacana pemberantasan begal semestinya tidak berhenti pada narasi “tembak atau tidak tembak.” Diskusi yang lebih penting justru bagaimana negara mampu menghadirkan sistem keamanan yang efektif, profesional, dan tetap menghormati nilai kemanusiaan. Karena sejatinya, masyarakat pada dasarnya tidak hanya membutuhkan rasa aman dari kejahatan, tetapi juga kepastian bahwa hukum dijalankan secara adil, beradab, dan tidak melampaui batas kewenangannya.
*) Raihan Muhammad merupakan pegiat HAM, peneliti di lembaga HAM, pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik
Pewarta : Raihan Muhammad *)
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
