Logo Header Antaranews Kalteng

Fadia Arafiq diduga pakai dana korupsi untuk beli jam tangan mewah

Selasa, 26 Mei 2026 16:17 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Pekalongan nonaktif tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) memakai uang hasil korupsi untuk membeli jam tangan mewah bermerek Rolex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik dengan memeriksa seorang pihak swasta berinisial IBA dan seorang manajer butik INTime Senayan City.

"Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK: Pemeriksaan suami dan anak Fadia Arafiq hanya menunggu waktu

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Baca juga: KPK selidiki kasus pengadaan makanan RS yang diduga libatkan Fadia Arafiq

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Baca juga: KPK telusuri aliran penukaran mata uang asing oleh Fadia Arafiq

Baca juga: KPK periksa anggota DPR RI Ashraff Abu, suami Fadia Arafiq

Baca juga: KPK: Pemeriksaan suami dan anak Fadia Arafiq hanya menunggu waktu



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026