
Polsek Pahandut ringkus komplotan curanmor, beraksi di 19 lokasi

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Sektor Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan dua pria sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Palangka Raya.
“Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berdasarkan laporan pencurian di salah satu wisma di Kelurahan Palangka,” kata Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, Jumat.
Dia mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial RA (25), warga Kabupaten Gunung Mas dan RDA (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor tahun 2024 yang terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp29.925.000,” ucapnya.
Iyudi menjelaskan, dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit kunci motor, STNK dan BPKB asli kendaraan korban serta satu unit telepon genggam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan spesialis lintas daerah yang telah beraksi di 19 TKP berbeda di wilayah Palangka Raya,” ujarnya.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalteng perkuat kolaborasi berantas narkoba di Puntun
Kapolsek menjelaskan, para pelaku memiliki modus mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi dan tidak dalam kondisi terkunci stang sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah berhasil dicuri, sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga sekitar Rp5 juta dan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya mereka berkeliling mencari motor yang sepi orang dan tidak dalam posisi dikunci stang, kemudian didorong ke tempat sepi,” tuturnya.
Selain melakukan aksi di Kota Palangka Raya, tersangka RDA juga diketahui terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Barito Utara dan saat ini masih menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP.
“Pengembangan dari pengungkapan ini akan tetap dilakukan oleh Polsek Pahandut,” demikian Iyudi.
Baca juga: Satlantas Polresta Palangka Raya intensifkan patroli tekan balapan liar
Baca juga: PSI Kalteng gelar kurban bersama warga Palangka Raya
Baca juga: UMPR Salat Idul Adha 1447 H bersama sivitas akademika dan masyarakat
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
