
Polres Kobar ungkap 33 kasus pencurian periode Januari-Mei 2026

Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus tindak pidana pencurian di wilayah setempat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa di Pangkalan Bun, Sabtu, mengatakan, ada tiga tindak pidana yang ditangani pihaknya di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Terdapat sejumlah 23 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sepuluh tindak pidana curanmor," kata Theodorus.
Dia mengatakan pengungkapan 33 kasus yang ditangani pihaknya tersebut, merupakan penanganan periode dari Januari hingga Mei 2026.
"23 kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, sementara untuk sepuluh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Kobar untuk ke-12 kali opini WTP dari BPK RI
Theo menyebutkan, sepuluh perkara yang sedang dalam proses penyidikan itu di antaranya satu curat tower XL dengan tersangka berinisial DHF dan SWJ.
Dua curat di kafe dengan tersangka berinisial IR, tiga curat kotak amal dengan tersangka berinisial MIM, satu curat handphone dengan tersangka berinisial MN, serta dua curat rumah kosong dengan tersangka berinisial APR.
Satu curat gawai atau handphone di kos-kosan serta satu curat sawit di daerah Kecamatan Kumai dengan tersangka IP, SB dan DJ. Akibat ulahnya para tersangka tersebut dikenal pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang KUH pidana.
Dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Theodorus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati serta segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.
"Masyarakat bisa melapor langsung ke pihak kita dan dapat juga melalui layanan 110. Semoga dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan Kobar yang aman dan nyaman," demikian Theodorus Priyo Santosa.
Baca juga: Pelni berangkatan 1.178 penumpang pada moment libur Idul Adha 2026
.Baca juga: Sebanyak 163 ekor sapi kurban disalurkan Pemkab Kobar kepada enam kecamatan
Baca juga: Polres Kobar musnahkan 901,81 gram narkotika jenis sabu
Pewarta : Safitri RA
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
