Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Kapuas ringkus tiga pelaku curas lintas provinsi

Sabtu, 30 Mei 2026 16:20 WIB
Image Print
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dan jajaran memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana curas, curat dan curanmor yang terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kuala Kapuas, Sabtu (30/5/2026). (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan lintas provinsi di wilayah setempat.

“Sebenarnya ada empat pelaku, satu pelakunya terlebih dahulu telah di tahan di Mapolres Martapura Kalimantan Selatan, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma di Kuala Kapuas, Sabtu.

Hal itu dia sampaikan saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kapuas.

Empat pelaku ini di antaranya berinisial J, M, B dan S merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keempat pelaku ini telah melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas di empat lokasi berbeda dengan waktu berbeda-beda. Di antaranya di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 depan SMKN 3 Kapuas, di depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai, di depan Kantor Samsat Jalan Tambun Bungai dan Jalan Tijik Riwut Kuala Kapuas.

“Para pelaku ini saling kenal, mereka melakukan aksinya masing-masing berdua dengan menggunakan kendaraan roda dua mengincar korban yang rata-rata wanita memakai perhiasan sedang mengedarai sepeda motor di tempat sepi, lalu memepet korban dan kemudian merampas perhiasan para korban,” terangnya.

Baca juga: Pemkab Kapuas pertahankan WTP dari BPK RI

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres menambahkan sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polres Kapuas berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana curas, curat dan curanmaor di wilayah hukum polres setempat.

“Dari total 17 laporan kasus yang ditangani selama periode tersebut, 12 kasus berhasil diungkap, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” demikian Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma.

Baca juga: Puluhan mobil hias semarakkan malam pawai takbir Idul Adha di Kapuas

Baca juga: Pemkab Kapuas relokasi Bank Kalteng demi kembangkan layanan RSUD

Baca juga: Pansus III DPRD Kapuas bahas revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026