
Sakit hati diabaikan, pendulang emas di Gumas tega habisi rekan kerja

Kuala Kurun (ANTARA) - Seorang pendulang emas berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, diduga nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya yakni Dandi Supria Dinata (26).
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung W Kusuma di Kuala Kurun, Senin, mengatakan pelaku menghabisi rekan kerjanya karena sakit hati lantaran larangannya untuk tidak bekerja pada malam hari diabaikan.
"WD dan Dandi merupakan rekan kerja sesama pendulang yang mencari emas di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Gumas," ungkap Agung yang didampingi Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas Ipda Abner.
Baca juga: Polres Gunung Mas ungkap kasus pencurian sawit di Manuhing
Ia menjelaskan, kejadian bermula Rabu (27/5) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban berencana mendulang emas pada malam itu. Tersangka yang mengetahui rencana korban sempat melarang.
Pasalnya tersangka tidak memiliki senter sebagai penerangan, sehingga tidak bisa ikut mendulang emas jika dilakukan pada malam hari. Namun larangan tersebut diabaikan korban.
Keesokan harinya, Kamis (28/5) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka langsung menuju lokasi di Sungai Barou dan mendapati korban sedang duduk di atas kasbuk. Tersangka kemudian mengambil palu yang berada di dekat korban dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban hingga kritis.
Baca juga: Polisi tindak pelaku balap liar gunakan knalpot brong di Gunung Mas
Tidak cukup sampai di situ, tersangka kembali mengambil sebilah parang dan memotong tangan kiri korban hingga putus. Potongan tangan tersebut lalu dibuang ke seberang sungai untuk menghilangkan jejak.
Kepolisian yang mendapat laporan terkait kejadian tersebut segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Gumas, Satintelkam, dan Polsek Tewah, untuk memburu pelaku.
Baca juga: Sempat buron, pelaku pembunuhan di Gunung Mas diciduk di Kapuas
Berkat kerja keras tim gabungan, tersangka berhasil dilacak keberadaannya di wilayah Kecamatan Rungan.
Pada Jumat (29/5) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menggerebek sebuah pondok dan berhasil mengamankan WD tanpa perlawanan berarti, saat yang bersangkutan sedang makan.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan tersimpan di dalam tas belanja warna hijau.
"Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," demikian Agung.
Baca juga: Polres Gumas pastikan isu penganiayaan di Manuhing hoaks
Baca juga: Polisi amankan oknum karyawan PBS di Gumas diduga terlibat peredaran sabu
Baca juga: Polisi buru terduga pelaku pembunuhan di Gunung Mas
Pewarta : Chandra
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
