
Pemkab Gunung Mas raih Opini WTP ke-11 dari BPK

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah dilakukan pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan raihan opini WTP tersebut merupakan yang ke-11, di mana 10 di antaranya diperoleh secara berturut-turut.
"Sebelumnya Pemkab Gumas berhasil menerima opini WTP dari BPK RI pada tahun 2012, dan secara berturut-turut mulai 2016 hingga 2025," ungkapnya.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemkab Gumas dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, yang telah berperan dalam keberhasilan Pemkab Gumas dalam meraih opini WTP dari BPK.
LHP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar yang diterima langsung Bupati bersama Ketua DPRD Gumas Binartha, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Jumat (29/5).
Baca juga: Bupati Gumas ajak masyarakat amalkan Pancasila lewat kerja yang bertanggung jawab
Kehadiran Bupati dan Ketua DPRD Gumas dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar dalam penjelasannya di antaranya menekankan tentang pentingnya laporan keuangan yang menyajikan secara wajar, posisi keuangan dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, serta perubahan ekuitas yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dia juga kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan. Disarankan pula disiplin dalam pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan agar laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai ketentuan.
Baca juga: DPKP Gumas jadikan Desa Karya Bhakti percontohan Program KAPAKAT
Baca juga: Pemkab Gumas kenalkan hidroterapi kepada siswa sekolah lansia
Baca juga: Legislator Gunung Mas sebut Idul Adha ajarkan keikhlasan berkurban
Pewarta : Chandra
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
