
Kapolres Kotim ingatkan tuntutan plasma tak bisa dijadikan alasan mencuri sawit

Sampit (ANTARA) - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tuntutan realisasi plasma maupun persoalan lain yang berkaitan dengan sektor perkebunan sebagai alasan untuk melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa alasan penghapusan pidana itu tidak termasuk di antaranya tuntutan terhadap kewajiban perusahaan. Jadi diharapkan masyarakat tidak melakukan pencurian TBS sawit dengan menjadikan tuntutan sebagai alasan,” kata Resky di Sampit, Selasa.
Peringatan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya kasus pencurian TBS sawit di wilayah Kotim yang kerap dikaitkan dengan berbagai tuntutan masyarakat terhadap perusahaan maupun pihak terkait lainnya.
Saat ini, kasus pencurian TBS kelapa sawit masih menjadi atensi kepolisian setempat, mengingat masih maraknya kejadian tersebut. Disebutkan, bahwa dari total 80 kasus pencurian yang ditangani Polres Kotim dari Januari hingga Mei 2026, 47 di antaranya merupakan kasus pencurian TBS sawit.
Ia menegaskan bahwa persoalan tuntutan masyarakat dan tindak pidana merupakan dua ranah yang berbeda sehingga tidak bisa dicampuradukkan. Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan maupun memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia sesuai dengan substansi permasalahan.
Namun apabila seseorang melakukan pencurian atau tindakan melanggar hukum lainnya, maka proses pidana tetap akan berjalan.
“Jadi alasan-alasan tuntutan itu menjadi ranah yang berbeda. Apabila melakukan pidana tersebut maka kami di jajaran Polres Kotawaringin Timur akan melakukan kegiatan penindakan represif sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat. Jadi tidak bisa beralasan karena tuntutan belum terpenuhi, itu beda perihalnya,” jelasnya..
Lebih lanjut, Resky menekankan bahwa pihaknya juga tidak akan mentoleransi tindakan pendudukan lahan secara ilegal yang dilakukan dengan dalih memperjuangkan hak atau tuntutan yang belum terealisasi.
Baca juga: Aduan online masyarakat Kotim tempati posisi kedua terbanyak se-Kalteng
Upaya memperjuangkan hak harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru yang justru merugikan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi jangan dijadikan modus bahwa tuntutan yang tidak terpenuhi kemudian melakukan pencurian ataupun pendudukan lahan dengan cara ilegal,” tegasnya.
Meski begitu, Resky mengaku memahami adanya aspirasi masyarakat yang menginginkan hak-haknya segera dipenuhi. Namun di sisi lain, seluruh elemen masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif.
Ia menilai maraknya pencurian TBS sawit tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan membahayakan keselamatan banyak pihak. Apalagi, aksi pencurian tersebut kerap dilakukan secara berkelompok dengan jumlah pelaku yang cukup banyak.
“Terlebih tindakan pencurian yang terjadi berkaitan dengan TBS ini rata-rata bisa dikategorikan pencurian dengan kekerasan, karena dengan jumlah yang banyak, dan tak jarang menggunakan alat yang juga membahayakan baik pada petugas maupun masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki Polres Kotim, kasus pencurian TBS masih menjadi tindak pidana yang paling dominan terjadi di sektor perkebunan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi di daerah.
Resky berharap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pencurian TBS maupun tindakan melanggar hukum lainnya. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan jalur hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lingkungan perkebunan.
“Sehingga kami juga berharap bahwa kejadian ini tidak secara masif terjadi. Pencurian seperti data yang kita sampaikan ini paling banyak adalah pencurian tandan buah segar,” demikian Resky.
Baca juga: Legislator Kotim tekankan pendidikan Pancasila bentengi generasi muda
Baca juga: Pemkab Kotim tambah kekuatan Redkar hadapi kemarau
Baca juga: Bupati Kotim serukan penguatan persatuan pedomani Pancasila
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
