
Bawaslu Kotim konsolidasi demokrasi persiapan Pemilu 2029

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melakukan audiensi dengan pemerintah daerah setempat sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, sekaligus menghimpun masukan menghadapi Pemilu 2029 mendatang.
“Tujuan kami kunjungan ke Pemda hari ini, dalam rangka melaksanakan instruksi Bawaslu RI, berkaitan dengan konsolidasi demokrasi yang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah, baik itu pemda, instansi vertikal, dan lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan itu Bawaslu diminta melakukan komunikasi dan penguatan koordinasi dengan instansi pemerintah, tokoh masyarakat hingga partai politik untuk membahas dinamika demokrasi dan kepemiluan di daerah.
Bawaslu juga meminta berbagai masukan dari para pihak terkait mengenai upaya memperkuat fungsi pengawasan pemilu dan pilkada di masa mendatang. Seluruh hasil pembahasan kemudian dilaporkan secara berkala kepada Bawaslu RI melalui portal khusus konsolidasi demokrasi.
“Kami tiap minggu itu membuat laporan di portal konsolidasi. Jadi apa yang dibahas dimasukkan narasinya kemudian dengan foto tadi sebagai laporan kami ke Bawaslu RI,” ujarnya.
Menurut Natsir, salah satu poin penting yang menjadi bahan evaluasi adalah persoalan sinkronisasi data pemilih yang hingga kini dinilai belum terintegrasi dalam satu sistem data bersama antara lembaga terkait.
Ia menilai perbedaan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Bawaslu berpotensi menimbulkan kendala dalam penyelenggaraan pemilu.
“Harapannya dalam penyelenggaraan pemilu ke depan bisa satu data. Karena hasilnya pun beda, Disdukcapil beda, KPU beda, Bawaslu juga beda,” katanya.
Baca juga: Pemkab Kotim dorong hilirisasi kelapa dalam
Natsir juga menyinggung adanya sembilan kasus masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 lalu akibat tidak memahami prosedur pindah memilih.
Hal tersebut dikarenakan sebagian masyarakat beranggapan tetap dapat memilih presiden meski menggunakan KTP dari luar daerah tanpa mengurus administrasi pindah memilih terlebih dahulu.
“Itu karena ketidaktahuan masyarakat, tidak terinformasi masalah pindah memilih. Mereka mengira KTP Jawa atau Sumatra tetap bisa memilih Presiden di sini, padahal tetap tidak bisa kalau tidak ada pindah memilih,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Bawaslu Kotim menilai sosialisasi mengenai mekanisme penggunaan hak pilih perlu diperkuat, terutama bagi warga pendatang atau pemilih yang berada di luar daerah asal saat pemungutan suara berlangsung.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim Waren menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi bagian dari tugas Bawaslu dalam memperkuat sistem demokrasi melalui pengawasan penyelenggaraan pemilu sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi, mereka mempunyai tugas untuk melakukan konsolidasi demokrasi dengan menemui beberapa pimpinan di daerah,” ujar Waren.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mendukung langkah Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pengawasan yang objektif.
“Peran Bawaslu itu harus menjalankan sistem demokrasi kita sesuai rule of the law atau peraturan yang ada, sehingga mereka bisa memberikan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pelaksanaan pemilu,” demikian Waren.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan reformasi kelembagaan OPD
Baca juga: Kotim perkuat akurasi data geospasial untuk perencanaan pembangunan
Baca juga: Legislator Kalteng minta pembangunan jalan dan jembatan di Kotim-Seruyan dipercepat
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
