Logo Header Antaranews Kalteng

Pemprov dukung Palangka Raya sebagai percontohan kota antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026 19:32 WIB
Image Print
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Darliansjah di Palangka Raya, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung pencalonan Palangka Raya sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Program kabupaten/kota percontohan antikorupsi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan berintegritas, transparan, akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik berkualitas," kata Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Darliansjah di Palangka Raya, Kamis.

Darliansjah mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.

Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak sendi-sendi perekonomian, melemahkan kepercayaan publik, dan pada akhirnya menyengsarakan masyarakat.

"Maka upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada penindakan semata, tetapi harus diimbangi langkah-langkah pencegahan masif, sistematis, berkelanjutan serta terukur,” tegasnya.

Dia menyampaikan gubernur berharap Palangka Raya mampu meraih predikat tersebut sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga: KPK tetapkan Pemkot Palangka Raya calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi

Diketahui, sebagai upaya mewujudkannya, Pemerintah Kota Palangka Raya di antaranya telah membentuk tim kelompok kerja rencana aksi penilaian kota antikorupsi yang melibatkan seluruh perangkat daerah.

Berbagai langkah strategis lain juga telah dilakukan, seperti penguatan sistem pengaduan masyarakat, penerapan probity audit pada paket strategis, penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), pembangunan zona integritas, pengembangan whistle blowing system (WBS), serta sosialisasi dan edukasi antikorupsi secara berkelanjutan.

Sebelumnya Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan mengatakan program kabupaten/kota percontohan antikorupsi bertujuan menciptakan daerah yang dapat menjadi model praktik tata kelola pemerintahan baik bagi daerah lain.

“Kota percontohan memiliki tanggung jawab lebih besar karena akan menjadi contoh bagi daerah lain," jelasnya.

Baca juga: Dispursip Kalteng: Kunjungan ke perpustakaan daerah meningkat signifikan

Baca juga: Pemprov Kalteng fasilitasi pelajar mengakses studi ke luar negeri

Baca juga: Pemprov Kalimantan Tengah gerak cepat cegah anak di Kapuas putus sekolah



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026