
KPK ajak masyarakat Kota Palangka Raya ikut aktif cegah praktik korupsi

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengajak masyarakat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berperan aktif dalam upaya pencegahan praktik korupsi melalui pengawasan terhadap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami membutuhkan peran serta masyarakat sebagai penyeimbang dan kontrol. Kadang yang kami miliki hanya dokumen administrasi, tetapi kami perlu mengetahui bagaimana fakta yang terjadi di lapangan," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan di Palangka Raya, Jumat.
Untuk itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik maupun praktik yang berpotensi mengarah pada tindak korupsi. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada KPK maupun Inspektorat Kota Palangka Raya untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Jika memiliki informasi terkait pelayanan publik atau hal-hal yang tidak baik di Kota Palangka Raya, silakan disampaikan kepada kami atau kepada Inspektorat Kota Palangka Raya agar dapat diperbaiki. Harapannya, Kota Palangka Raya dapat menjadi daerah yang berani memberantas korupsi," kata Kunto.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya Palangka Raya seiring ditetapkanya Ibu Kota Provinsi Kalteng sebagai salah satu kabupaten/kota percontohan anti korupsi.
Kunto mengatakan program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan inisiatif KPK untuk mendorong lahirnya daerah percontohan yang menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di setiap provinsi. Program tersebut mulai dijalankan pada 2024 dengan target minimal satu daerah percontohan di masing-masing provinsi.
"Pada tahun 2026 ini kami melakukan observasi terhadap tujuh kabupaten/kota dan menetapkan tiga calon kabupaten/kota percontohan antikorupsi, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan," katanya.
Ia menjelaskan, pada 2024 KPK melakukan observasi terhadap 15 kabupaten/kota dan menetapkan empat daerah percontohan, yakni Kabupaten Badung, Kabupaten Kulon Progo, Kota Payakumbuh, dan Kota Surakarta. Kemudian pada 2025, observasi dilakukan terhadap 36 daerah dan menghasilkan tiga daerah percontohan antikorupsi, yakni Kota Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Baca juga: Palangka Raya perkuat budaya inovasi untuk tingkatkan layanan publik
Menurut Kunto, keberhasilan suatu daerah meraih predikat Kabupaten/Kota Antikorupsi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah daerah. Penilaian juga mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, sehingga keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengapresiasi kepercayaan KPK kepada daerahnya. Ia menilai pencapaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Ini merupakan bukti komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan keterbukaan, transparansi, dan pelayanan publik yang semakin baik. Sebelum masuk tiga besar, tentu sudah ada serangkaian penilaian dan observasi yang menunjukkan bahwa Palangka Raya memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya senantiasa membuka diri terhadap saran, arahan, supervisi, dan pendampingan dari komisi pemberantasan korupsi sebagai mitra strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya tetapkan program tiga pilar reformasi birokrasi
Baca juga: BKAD Palangka Raya perkuat penerapan analisis standar belanja bagi ASN
Baca juga: Wakil Wali Kota Palangka Raya tekankan pentingnya peningkatan kinerja ASN
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
