
Pj Sekda Kotim ungkap ada kelonggaran kebijakan belanja pegawai

Sampit (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Umar Kaderi mengungkapkan kalau pemerintah pusat, dikabarkan akan memberikan kelonggaran terhadap kebijakan batas maksimal belanja pegawai, yang mulai diberlakukan pada 2027 mendatang.
"Informasi yang kami dapat, kebijakan terkait batas maksimal belanja pegawai dalam Undang-Undang APBN 2027, ada yang menjadi pengecualian. Jadi, belanja pegawai masih bisa di atas 30 persen," kata Umar di Sampit, Jumat.
Sebelumnya disampaikan bahwa Pemkab Kotim akan melakukan rasionalisasi belanja pegawai dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Salah satu poin dalam UU itu mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen, dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah pusat bahkan memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027.
Umar menjelaskan, Pemkab Kotim sebenarnya telah melakukan penyesuaian sehingga anggaran belanja pegawai yang sebelumnya berada di kisaran 35-36 persen bisa ditekan ke angka 32 persen pada 2025 lalu dan angka itu diharapkan bisa terus ditekan hingga 30 persen sebelum 2027 sesuai dengan kebijakan dari pusat.
Namun, kemudian, adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berupa pemangkasan dana TKD memberikan dampak yang signifikan bagi keuangan daerah, sehingga secara persentase jumlah belanja pegawai Kotim kembali meningkat, kini menjadi 38 persen.
"Sebenarnya di Kotim belanja pegawainya sudah sempat 32 persen, tapi begitu TKD berkurang, maka persentasenya meningkat lagi menjadi 38 persen. Dan ini terjadi bukan hanya di Kotim, tetapi semua daerah di Indonesia menyampaikan keluhan yang sama," ujarnya.
Seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu yang ditentukan, kebijakan mengenai batas maksimal belanja pegawai ini pun menjadi kekhawatiran banyak pihak, baik itu pihak eksekutif maupun legislatif.
Baca juga: DPKP Kotim permudah akses BBM subsidi bagi petani lewat XStar
Beberapa kekhawatiran tersebut mengenai imbas terhadap pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga anggaran untuk program kesehatan masyarakat.
Umar menyebut, kondisi serupa dirasakan banyak daerah lainnya di Indonesia, yang kemudian menyampaikan ke pemerintah pusat mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait kebijakan tersebut.
Aspirasi dari daerah itu mendapat atensi dari pemerintah pusat, sehingga pada rapat koordinasi di Jakarta belum lama ini disampaikan adanya kelonggaran dari kebijakan tersebut yang memungkinkan anggaran belanja pegawai masih bisa di atas 30 persen.
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kotim tak perlu lagi khawatir, karena pemerintah daerah akan tetap mengakomodasi seluruh kebutuhan selama tidak melanggar kebijakan.
Pemkab Kotim tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan di sektor kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan pegawai. Bahkan, apabila kemampuan fiskal daerah kembali membaik dan dana TKD kembali normal, maka tidak menutup kemungkinan TPP akan ditingkatkan.
"Alhamdulillah, Kotim tidak ada pengurangan TPP, penghentian PPPK maupun biaya BPJS Kesehatan dan lainnya. Semua akan kami akomodir. Jadi masyarakat Kotim tidak perlu khawatir, tidak perlu risau terhadap kebijakan yang diambil pemerintah," demikian Umar.
Baca juga: Dinkes Kotim rekrut tenaga kesehatan penugasan khusus
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan lahan demi Sekolah Nasional Terintegrasi
Baca juga: Disdik Kotim dorong sekolah perkuat pencitraan
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
