Logo Header Antaranews Kalteng

Kemenkum-DPR RI dorong percepatan regulasi perlindungan kekayaan intelektual di Kalteng

Sabtu, 6 Juni 2026 15:16 WIB
Image Print
Forum Komunikasi Publik di Bidang Hukum Kekayaan Intelektual, Kemenkum bersama Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, Bias Layar yang diikuti puluhan mahasiswa serta organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Kota Palangka Raya, Sabtu (6/6/2026). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPR RI terus mendorong percepatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan regulasi daerah, peningkatan kesadaran masyarakat, serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Lisa Noviana, di Palangka Raya, Sabtu mengatakan penguatan perlindungan KI memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar implementasinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kami berharap melalui kegiatan ini terbangun dialog yang konstruktif. Kementerian Hukum terus berupaya maksimal memberikan layanan dan edukasi terkait kekayaan intelektual, namun kami tidak bisa bergerak sendiri dan memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak," katanya.

Ia menambahkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap KI menjadi penting agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dan berdampak positif bagi pembangunan bangsa dan negara.

Pernyataan itu diungkapkan dia pada acara Forum Komunikasi Publik di Bidang Hukum Kekayaan Intelektual, Kemenkum bersama Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, Bias Layar yang diikuti puluhan mahasiswa serta organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Kota Palangka Raya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat ekosistem KI di daerah, salah satunya melalui pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi.

"Beberapa bulan lalu kami telah menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah perguruan tinggi untuk membentuk Sentra KI. Saat ini masih ada enam perguruan tinggi yang belum memiliki Sentra KI dan menjadi target kami agar seluruh perguruan tinggi di Kalimantan Tengah memilikinya," ujar Hajrianor.

Menurut dia, keberadaan Sentra KI penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap hasil riset, karya akademik, serta inovasi yang dihasilkan civitas akademika. Selain itu, pihaknya juga mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai landasan penting dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual.

Hajrianor menambahkan potensi kekayaan intelektual komunal di Kalimantan Tengah masih perlu diinventarisasi dan didorong perlindungannya melalui percepatan regulasi serta kerja sama yang lebih luas dengan para pemangku kepentingan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen perlindungan yang mampu menjamin hak pencipta sekaligus mendorong daya saing usaha.

Ia menjelaskan KI mencakup berbagai bentuk perlindungan, mulai dari hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis hingga desain tata letak sirkuit terpadu yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Melalui seminar ini kita diajak memahami bahwa setiap karya di bidang seni, bisnis maupun pendidikan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini penting untuk mendorong inovasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual," katanya.

Bias Layar juga mengajak generasi muda, pelaku usaha dan para kreator untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk maupun karya yang dihasilkan.

Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah segera membentuk Perda tentang perlindungan kekayaan intelektual guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Menurutnya, Perda memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan kepala daerah sehingga dapat menjadi dasar yang efektif dalam pengembangan dan perlindungan KI di daerah.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan daerah-daerah yang belum memiliki regulasi terkait kekayaan intelektual agar segera dilakukan inventarisasi dan pembentukan perda sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan KI di Kalimantan Tengah," kaay Bias Layar.



Pewarta :
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026