Logo Header Antaranews Kalteng

Diskominfo Kotim sebut registrasi biometrik tingkatkan keamanan di ruang digital

Minggu, 7 Juni 2026 18:48 WIB
Image Print
Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyatakan dukungan terhadap penerapan registrasi nomor telepon seluler, karena dinilai mampu meningkatkan keamanan penggunaan layanan telekomunikasi di ruang digital.

“Langkah ini bertujuan melakukan validasi dan sinkronisasi data pelanggan telekomunikasi. Dengan demikian, pemalsuan identitas dapat diminimalkan sehingga data pelanggan menjadi lebih akurat dan selalu diperbarui,” kata Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa di Sampit, Minggu.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026,

Kebijakan baru itu mengharuskan proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penerapan sistem tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian identitas pengguna layanan telekomunikasi. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan tertib.

Selama ini, penyalahgunaan nomor telepon kerap dimanfaatkan untuk tindak penipuan, penyebaran informasi palsu hingga aktivitas digital yang merugikan masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat dinilai perlu memperketat sistem registrasi pelanggan agar penggunaan identitas palsu dapat ditekan dan keamanan pengguna jaringan telekomunikasi semakin terjamin.

“Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai upaya pembatasan sekaligus memberikan keamanan bagi pengguna layanan jaringan,” ujarnya.

Cok Orda menambahkan pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat terkait penerapan registrasi biometrik nomor seluler tersebut.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan kendala di lapangan, terutama bagi masyarakat di wilayah yang akses digitalnya masih terbatas.

“Ketika regulasi ini mulai berlaku, pemerintah daerah tentu akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca juga: DPKP Kotim siapkan restorasi perkebunan kelapa dalam

Meski mendukung kebijakan tersebut, Diskominfo Kotim mengakui pelaksanaan registrasi biometrik masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait pemerataan infrastruktur telekomunikasi dan kualitas jaringan internet di berbagai wilayah, khususnya di Kotim.

Ia menyebut berdasarkan hasil riset terbaru, tingkat penetrasi internet di kawasan perkotaan berada di kisaran 82 persen, sedangkan di wilayah pedesaan sekitar 78 persen. Angka itu menunjukkan masih adanya kesenjangan akses digital yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan sistem baru tersebut.

Selain keterbatasan jaringan, kondisi geografis antarwilayah juga menjadi faktor yang mempengaruhi kesiapan masyarakat dalam mengakses layanan registrasi berbasis biometrik.

“Masih ada gap yang cukup signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Ketersediaan layanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi juga belum merata diterima masyarakat,” katanya.

Maka dari itu, Diskominfo Kotim menilai implementasi registrasi biometrik sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kondisi daerah masing-masing agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat melakukan registrasi ulang maupun pendaftaran nomor baru.

“Kalau diterapkan secara bersamaan tentu tidak mudah karena kondisi geografis dan ketersediaan layanan internet di setiap daerah berbeda-beda. Ini yang nantinya akan dievaluasi dalam pelaksanaannya di lapangan,” ucapnya.

Selain kesiapan jaringan dan perangkat pendukung, pemerintah daerah juga menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi aspek penting agar pengguna layanan telekomunikasi memahami tujuan dan mekanisme kebijakan tersebut.

Diskominfo Kotim menilai keberhasilan penerapan registrasi biometrik tidak hanya bergantung pada sistem teknologi, tetapi juga keterlibatan seluruh pihak dalam mendukung pemerataan akses digital dan edukasi masyarakat.

“Ini membutuhkan gerakan bersama, termasuk dalam pemerataan akses digital dan sosialisasi kepada masyarakat,” demikian Cok Orda.

Baca juga: Bulog Kotim tambah gudang demi optimalkan penyerapan gabah petani

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan pembahasan APBD Perubahan lebih awal

Baca juga: Bupati Kotim minta warga sampaikan kondisi ekonomi riil saat Sensus Ekonomi



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026