Logo Header Antaranews Kalteng

Bawaslu Kotim usulkan hibah gedung kantor untuk akses bantuan renovasi

Senin, 8 Juni 2026 05:28 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Muhamad Natsir. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengusulkan peningkatan status gedung kantor yang saat ini masih pinjam pakai menjadi hibah kepada pemerintah daerah, agar dapat mengakses bantuan renovasi dari Bawaslu RI.

“Selama ini kantor kami sifatnya pinjam pakai dengan pemerintah daerah sampai 2028. Karena statusnya pinjam pakai, kami tidak bisa melakukan renovasi besar karena itu akan menambah nilai aset daerah. Yang bisa dilakukan hanya pemeliharaan,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir di Sampit, Minggu.

Natsir mengungkapkan usulan tersebut secara lisan kepada pemerintah daerah saat melakukan konsolidasi demokrasi, karena status pinjam pakai dinilai membatasi upaya revitalisasi gedung yang saat ini dianggap belum representatif.

Ia menjelaskan, Bawaslu RI juga telah memberikan arahan kepada jajaran di daerah agar mendorong peningkatan status aset dari pinjam pakai menjadi hibah apabila memungkinkan. Dengan status hibah, Bawaslu daerah memiliki peluang mengajukan dukungan anggaran renovasi dari pemerintah pusat melalui APBN.

Menurutnya, kondisi gedung kantor Bawaslu Kotim saat ini masih membutuhkan banyak perbaikan, meski lokasinya dinilai sangat strategis untuk mendukung pelayanan dan pengawasan pemilu di daerah.

“Lokasinya sudah sangat strategis, cuma butuh semacam renovasi. Kalau misalnya hibah itu bisa dilakukan, maka kami bisa memohon anggaran ke Bawaslu RI supaya itu bisa diperbaiki agar menjadi gedung yang lebih layak,” ujarnya.

Natsir juga menyebut, usulan hibah tersebut juga disertai klausul khusus untuk melindungi aset pemerintah daerah.

Baca juga: DPRD Kotim ajak masyarakat sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dalam klausul yang diusulkan, apabila suatu saat Bawaslu kabupaten/kota kembali menjadi lembaga ad hoc atau dibubarkan, maka aset hibah tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Jadi kalaupun nanti Bawaslu kabupaten/kota dibubarkan dan kembali menjadi ad hoc, aset yang kami gunakan di Kotim ini tetap kembali menjadi aset pemerintah daerah. Itu yang kami sampaikan supaya daerah tidak khawatir asetnya berubah menjadi aset pusat,” jelasnya.

Natsir melanjutkan, masa pinjam pakai gedung kantor Bawaslu Kotim akan berakhir pada 2028. Karena itu, pihaknya berharap persoalan status kantor dapat diselesaikan lebih awal agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang.

Ia menilai, apabila masa pinjam pakai berakhir dan harus mengajukan ulang penggunaan gedung, maka terdapat kemungkinan lokasi tersebut digunakan untuk kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) lain, terlebih karena letaknya yang strategis.

Ia juga menyebut, sebenarnya Bawaslu tidak menuntut pembangunan gedung baru karena lembaga tersebut memahami kondisi efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah. Namun, minimal dengan status hibah, terdapat peluang perbaikan bertahap terhadap gedung yang ada.

“Kalaupun nanti dikembalikan ke daerah, hasilnya juga tetap bagus dan tidak membebankan pemerintah daerah,” ucapnya.

Natsir menambahkan, bahwa Bawaslu RI pada dasarnya tidak dapat mendanai pembelian tanah maupun pembangunan gedung baru untuk daerah. Oleh sebab itu, dukungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sangat dibutuhkan, minimal dalam bentuk pinjam pakai aset.

Baca juga: Diskominfo Kotim sebut registrasi biometrik tingkatkan keamanan di ruang digital

Hal tersebut sudah disampaikan sejak sebelum tahapan pemilu agar kedepannya Bawaslu daerah tidak lagi terbebani persoalan biaya sewa kantor maupun ketidakpastian lokasi kerja.

“Kalau belum bisa hibah ya tetap pinjam pakai, tetapi kami mencoba mengusulkan opsi hibah karena itu menjadi alternatif terbaik untuk revitalisasi kantor,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Waren mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya membuka ruang terhadap usulan tersebut, namun seluruh proses tetap harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau itu nanti silakan mereka bermohon, tapi tentu berproses. Pemerintah daerah juga akan melihat kondisi daerah, apakah bisa diberikan hibah atau tidak sesuai kepentingannya,” terang Waren.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mempertimbangkan usulan tersebut apabila memang dinilai sangat dibutuhkan dan memungkinkan secara aturan maupun kondisi aset daerah saat ini.

Terkait kemungkinan dukungan renovasi gedung dari pemerintah daerah sendiri, Waren menyebut hingga kini belum ada program tersebut, karena kondisi anggaran masih dalam tahap efisiensi.

“Sementara ini belum ada anggaran renovasi dari pemerintah daerah karena kita masih efisiensi. Kemungkinan nanti program pusat yang bisa diusulkan oleh Bawaslu daerah apabila organisasinya tetap menjadi unit organisasi permanen di daerah,” demikian Waren.

Baca juga: DPKP Kotim siapkan restorasi perkebunan kelapa dalam

Baca juga: Bulog Kotim tambah gudang demi optimalkan penyerapan gabah petani

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan pembahasan APBD Perubahan lebih awal



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026