Logo Header Antaranews Kalteng

Kejari jadwalkan pemeriksaan mantan Pj Wali Kota Palangka Raya

Senin, 8 Juni 2026 13:29 WIB
Image Print
(Dokumentasi) Tim satuan khusus pemberantas korupsi Kejari Palangka Raya saat melakukan penggeledahan di KPU Palangka Raya beberapa waktu lalu. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada dan Pileg 2023–2024 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

"Pejabat kota belum dilakukan pemeriksaan, tapi sudah diagendakan untuk dilakukan pemanggilan minggu depan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hardianto di Palangka Raya, Senin.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap unsur Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

Penyidik terus mengumpulkan keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang disalurkan kepada KPU Kota Palangka Raya.

Hera Nugrahayu menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan karena pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar penyaluran anggaran tersebut.

"Kalau yang bersangkutan itu kan yang pasti dia menandatangani naskah perjanjian hibah. Nah kebetulan sebelum jadi Pj Wali Kota, beliau sebagai Sekda. Otomatis juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Jadi mungkin perlu juga keterangan terkait proses penganggarannya seperti apa," ucapnya.

Hardianto menjelaskan, selain menandatangani NPHD, Hera juga dinilai mengetahui proses penyusunan dan penganggaran dana hibah karena sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Seorang pengendara di Palangka Raya tewas usai kecelakaan dengan truk

Meski masuk dalam agenda pemeriksaan, penyidik memperkirakan pemanggilan terhadap Hera kemungkinan dilakukan pada tahap akhir pendalaman perkara. Hal itu menyesuaikan kebutuhan penyidikan dan perkembangan fakta yang ditemukan.

"Karena itu mungkin nanti di akhir-akhir. Kalau komunikasi belum. Kebetulan beliau juga bertugas di pusat, jadi itu juga salah satu kendala untuk memastikan jadwal kehadirannya," ujarnya.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Palangka Raya pada November 2025. Setelah menemukan indikasi tindak pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada 28 April 2026.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita 10 boks barang bukti berupa dokumen, stempel dinas, nota transaksi, laptop, hingga telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Nanti dilakukan pemanggilan ulang lagi karena ada keterangan-keterangan yang berkembang dan masih perlu didalami dari komisioner-komisioner," demikian Hardianto.

Baca juga: Cantik Harati Cultural Arts Festival angkat kisah perempuan Dayak tangguh dan menginspirasi

Baca juga: Pria diduga ODGJ aniaya ibu dan anak di Palangka Raya

Baca juga: Optimalisasi KHBS perlu format baru data sasaran penerima



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026