
Kerugian negara Rp622 miliar, KPK periksa dua tersangka kuota haji

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham (ISM) dan Asrul Aziz Taba (ASR).
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Baca juga: Muhadjir Effendy mendadak datangi KPK, sinyal baru dalam polemik kuota haji
Baca juga: KPK periksa Penasihat Khusus Presiden Muhadjir Effendy terkait korupsi kuota haji
Menurut Budi, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus kuota haji, Khalid Basalamah kembalikan Rp8,4 miliar ke KPK
Baca juga: KPK selidiki dugaan keuntungan tiga biro haji dari kuota tambahan
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka baru di kasus korupsi kuota haji
Baca juga: KPK: Tak ada intervensi dalam pengalihan penahanan Yaqut
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Baca juga: KPK: Kasus kuota haji terus bergulir, update disampaikan 30 Maret
Baca juga: Buntut kuota haji tambahan, Yaqut Lebaran di balik jeruji
Baca juga: KPK ungkap Fuad Hasan kirim surat ke Yaqut terkait kuota haji 2023
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
