
Pemkab Kapuas sesuaikan tarif retribusi rumah potong unggas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan pembahasan penyesuaian tarif retribusi Rumah Potong Unggas (RPU), sebagai upaya mendukung pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Penyesuaian tarif retribusi RPU itu sekaligus peningkatan pelayanan melalui penambahan fasilitas yang tersedia di rumah potong unggas, kata Sekda Kapuas, Usis I Sangkai saat memimpin rapat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu.
"Tentunya penyesuaian tarif itu nantinya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Rapat ini juga menindaklanjuti keluhan para pelaku usaha unggas atau ayam ras yang menempati RPU Kapuas terhadap penyesuaian tarif retribusi Rp100 menjadi Rp300/ekor.
Usis mengatakan penyesuaian tarif retribusi itu karena yang diberlakukan Pemkab Kapuas saat ini telah ada sejak tahun 2024, dan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Di mana tarif retribusi Rp300/ ekor meliputi Rp100 untuk kandang penampungan unggas, Rp100 pemotongan unggas, dan Rp100 untuk pemeriksaan kesehatan unggas.
"Setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan aspek pelayanan publik, keberlanjutan operasional fasilitas, serta kesesuaian dengan regulasi daerah yang berlaku," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, penambahan fasilitas pada rumah potong unggas ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, penyesuaian yang dilakukan harus tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub), sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Bupati Kapuas sambut kepulangan 233 jamaah haji
"Kita harus memastikan bahwa penerapan tarif retribusi tetap sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting agar pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha," tandas Usis.
Melalui rapat tersebut, diharapkan tercapai kesepahaman antar perangkat daerah terkait mengenai pengelolaan dan pengembangan fasilitas RPU, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca juga: Jamaah haji Kapuas dijadwalkan tiba Selasa dini hari
Baca juga: Pemkab Kapuas tegaskan penertiban pedagang pasar demi kebaikan bersama
Baca juga: Bupati apresiasi pengabdian Dandim bantu pembangunan Kapuas
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
