
Bupati Kotim sambut baik peninjauan ulang aturan belanja pegawai

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor menyambut baik adanya rencana peninjauan ulang regulasi batas belanja pegawai karena dinilai dapat memberi ruang bagi daerah dalam mengelola keuangan.
"Setelah RDP yang digelar Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin kemarin, ada kabar baik bahwa terkait regulasi mengenai belanja pegawai itu akan ditinjau," kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan kepala daerah di Jakarta. RDP tersebut menyikapi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu bagi setiap daerah untuk melakukan penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027. Namun ternyata, banyak daerah yang mengalami kendala dalam melaksanakan amanat tersebut, termasuk Kotim.
Disamping karena adanya kebijakan efisiensi anggaran, masalah pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pusat yang penggajiannya dibebankan ke daerah menjadi poin utama yang disampaikan dalam RDP itu.
Menurut Halikinnor kabar mengenai adanya evaluasi terhadap aturan belanja pegawai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah, yang selama ini menghadapi tekanan anggaran akibat tingginya komponen belanja aparatur tersebut.
"Karena untuk belanja pegawai itu di undang-undang APBN, itu paling lambat Januari 2027 itu tidak boleh melebihi 30 persen. Tapi ternyata banyak daerah yang melebihi itu," ujarnya.
Ia melanjutkan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sama-sama menyampaikan keberatan terkait tingginya komposisi belanja pegawai yang dipicu pengangkatan PPPK secara besar-besaran beberapa tahun terakhir.
Kondisi itu membuat ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit, karena sebagian besar anggaran harus dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, sementara daerah juga dituntut tetap menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Baca juga: Pemkab Kotim normalisasi drainase cegah genangan ganggu penerbangan
Bupati Kotim itu pun berharap pemerintah pusat tidak hanya meninjau ulang tenggat waktu penerapan aturan tersebut, tetapi juga memberikan solusi konkret, agar daerah tidak terbebani secara berlebihan dalam membiayai kebutuhan pegawai.
Salah satu harapan pemerintah daerah, kata Halikinnor, adalah adanya penambahan TKD atau skema pembiayaan lain sehingga gaji PPPK tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota.
"Paling tidak ditinjau ulang tenggat waktunya, bahkan harapan kita itu bagaimana TKD kita akan ditambah. Itu harapan kami, agar PPPK itu tidak menjadi beban daerah sama dengan ASN menjadi beban prioritas pusat," demikian Halikinnor.
Baca juga: DKUKMPP Kotim imbau warga waspadai modus penjualan beras palsu keliling
Baca juga: Pemkab Kotim perkuat pengarusutamaan gender hingga tingkat desa
Baca juga: Pemkab Kotim ajak pelaku usaha isi SE2026 hingga tuntas
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
