
Perampokan di Gumas, IRT alami kekerasan saat pelaku incar 12 gram emas

Kuala Kurun (ANTARA) - Demi menggasak perhiasan emas seberat 12 gram, seorang pemuda berinisial D (28) diduga tega menganiaya seorang ibu rumah tangga, Nurwati (37), menggunakan balok kayu di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Muhamad Helmi Hakim, saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu, menyampaikan peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (7/6) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Kala itu, pelaku D yang merupakan warga Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu, Gumas, memukul kepala korban berulang kali, menggunakan balok kayu sepanjang kurang lebih satu meter, demi menggasak perhiasan emas senilai Rp20 juta milik korban," ungkapnya.
Baca juga: Cegah abrasi, Polres Gumas edukasi pelaku pertambangan rakyat di DAS Kahayan
Akibat pemukulan secara brutal tersebut, Nurwati mengalami luka robek serius di bagian kepala depan dan belakang. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Tumbang Jutuh, Rungan, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Doris Sylvanus Palangka Raya untuk mendapat perawatan intensif.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Rungan. Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan balok kayu sebagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung mendatangi kediamannya di Sei Antai. Namun D diketahui telah lebih dulu melarikan diri.
Baca juga: Sakit hati diabaikan, pendulang emas di Gumas tega habisi rekan kerja
Berbekal informasi akurat yang diperoleh, polisi mendapat petunjuk D melarikan diri ke arah Palangka Raya.
Pengejaran pun dilakukan tim gabungan Sat Reskrim Polres Gumas dan Polsek Rungan, dengan dukungan Sat Reskrim Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya. D akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Palangka Raya, Senin (8/6).
Saat ini, pelaku D beserta barang bukti telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi tindak pelaku balap liar gunakan knalpot brong di Gunung Mas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gumas beserta jajaran dalam memberantas kejahatan dan memberikan proses hukum maksimal kepada warga," demikian Helmi.
Baca juga: Sempat buron, pelaku pembunuhan di Gunung Mas diciduk di Kapuas
Baca juga: Polisi amankan oknum karyawan PBS di Gumas diduga terlibat peredaran sabu
Baca juga: Polres Gumas pastikan isu penganiayaan di Manuhing hoaks
Pewarta : Chandra
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
