Logo Header Antaranews Kalteng

Dishub Palangka Raya jelaskan penyebab lampu merah lebih lama di simpang empat Jalan Tinggang

Rabu, 10 Juni 2026 18:20 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi keluhan masyarakat terkait durasi lampu merah yang dinilai lebih lama dibandingkan lampu hijau di sejumlah persimpangan jalan di wilayah setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo di Palangka Raya, Rabu menjelaskan bahwa perbedaan durasi tersebut merupakan bagian dari pengaturan sistem lalu lintas yang disesuaikan dengan kebutuhan arus kendaraan serta aspek keselamatan pengguna jalan.

"Lampu hijau memang terasa lebih singkat karena waktu pada persimpangan harus dibagi dengan arah lalu lintas lainnya. Pada simpang empat misalnya, ketika satu arah mendapat lampu hijau selama sekitar 20 detik, tiga arah lainnya harus menunggu dengan lampu merah hingga gilirannya tiba," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan dia menanggapi keluhan sejumlah masyarakat yang menyebutkan durasi lampu lalu lintas di Simpang Empat Jalan Tingang–Bukit Keminting, Palangka Raya terlalu lama.

Hadi pun Kembali menjelaskan bahwa dalam satu siklus pengaturan lampu lalu lintas, waktu dibagi ke beberapa fase sesuai jumlah kaki simpang dan tingkat kepadatan kendaraan pada masing-masing arah. Setiap fase memperoleh durasi lampu hijau yang berbeda berdasarkan volume lalu lintas yang melintas.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat pengendara terkadang merasakan waktu tunggu lampu merah mencapai 80 hingga 90 detik, sementara lampu hijau hanya berlangsung sekitar 20 hingga 30 detik. Namun, pengaturan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh arah lalu lintas mendapatkan kesempatan melintas secara bergantian.

Selain pembagian waktu siklus, terdapat pula waktu lampu kuning dan jeda seluruh arah berstatus merah atau all-red. Jeda tersebut diperlukan untuk memberikan kesempatan bagi kendaraan yang masih berada di area persimpangan agar dapat keluar terlebih dahulu sebelum arus dari arah lain bergerak.

"Jadi, lampu hijau yang terlihat lebih singkat bukan karena sistemnya tidak seimbang, melainkan karena waktu persimpangan harus dibagi untuk semua arah lalu lintas dan mempertimbangkan faktor keselamatan pengguna jalan," ujarnya.

Hadi menambahkan Dishub Kota Palangka Raya terus melakukan evaluasi terhadap pengaturan lampu lalu lintas di sejumlah persimpangan guna menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas. Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan mobilitas masyarakat dapat berlangsung lebih aman dan tertib.



Pewarta :
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026