Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Kalteng targetkan Raperda Sengketa Lahan rampung Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 17:35 WIB
Image Print
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana. ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan dengan target pengesahan paling lambat Juli 2026 sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Rencananya Raperda sengketa lahan ini mau digolkan di bulan Juli, bahkan kalau bisa di bulan Juni ini," kata Anggota Pansus DPRD Kalteng Okki Maulana di Palangka Raya, Kamis.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kalteng ini, penyusunan regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas DPRD, karena persoalan sengketa tanah masih kerap terjadi di berbagai wilayah, dan membutuhkan payung hukum yang jelas dalam proses penyelesaiannya.

Raperda tersebut juga merupakan kelanjutan dari pembahasan yang telah dilakukan pada periode DPRD sebelumnya, namun belum sempat disahkan sehingga kini kembali dipercepat oleh pansus agar dapat segera diterapkan.

"Kita juga kemarin sudah berturut-turut membahas ini, karena Raperda ini sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya, tapi belum terealisasi," ucapnya.

Okki menegaskan percepatan pembahasan dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD untuk memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, rancangan peraturan itu dirancang untuk mengakomodasi mekanisme penyelesaian sengketa lahan secara menyeluruh, baik yang berasal dari masyarakat maupun yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Paling enggak ini bentuk komitmen kami dari Komisi IV khususnya Pansus Raperda ini untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang sudah lama menjadi momok masyarakat maupun pemerintahan," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda aktif perjuangkan program revitalisasi sekolah

Selain mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, pansus juga memberikan perhatian pada pembagian kewenangan antara hukum adat dan hukum positif agar keduanya dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.

Okki menilai pengaturan batas kewenangan tersebut penting untuk menghindari munculnya ketidakpastian hukum apabila suatu perkara telah diselesaikan melalui mekanisme adat, namun masih menyisakan persoalan dalam hukum positif.

"Di dalam dinamika, kita membagi koridor. Kita melibatkan hukum adat di dalam penyelesaian sengketa ini, kami memberi koridor hukum positif dan juga hukum adat sampai mana. Jangan sampai saling tumpang tindih atau juga nanti ada ketidakpastian hukum di dalamnya," demikian Okki.

Baca juga: DPRD Kalteng percepat pembahasan raperda sengketa lahan dan pertambangan

Baca juga: DPRD Kalteng dorong penanganan jalan rusak tidak hanya bergantung anggaran pusat

Baca juga: DPRD Kalteng dorong peningkatan layanan RSUD Hanau



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026