Logo Header Antaranews Kalteng

Residivis di Kapuas ditangkap usai siram air panas ke istri siri

Kamis, 11 Juni 2026 21:39 WIB
Image Print
Pelaku AJ beserta barang buktinya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Polsek Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, Kamis (11/6/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Polsek Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang residivis yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, hingga mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat.

“Benar, terduga pelaku berinisial AJ (42) berhasil diamankan petugas pada Selasa (9/6) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, di Kuala Kapuas, Kamis.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (4/5) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Polisi ringkus dua penipu berkedok piring antik "Malawen" di Kapuas

Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Selat, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 47 tahun diduga mengalami penganiayaan saat terjadi perselisihan rumah tangga. Saat korban mengutarakan keinginannya untuk berpisah dari suaminya karena masalah keluarga, pelaku AJ diduga marah dan melakukan pemukulan serta menyiramkan air panas dari termos ke tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, bahu, dan tangan, serta luka melepuh pada bagian kepala sebelah kanan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kuala Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat.

Baca juga: Seorang guru dan mahasiswa di Kapuas ditangkap karena sabu

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah termos air panas yang dalam kondisi pecah dan diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

“Dari hasil penyelidikan, motif sementara penganiayaan diduga dipicu oleh kemarahan pelaku karena korban meminta untuk berpisah,” terangnya.

Polisi juga mencatat bahwa terduga pelaku pernah terlibat dalam perkara hukum lainnya, yakni kasus penganiayaan yang diproses Polsek Banjarmasin Timur pada tahun 2006 dengan vonis 1,5 tahun penjara, serta kasus membawa senjata tajam yang diproses Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2018 dengan vonis 10 bulan penjara.

Baca juga: Polres Kapuas ringkus tiga pelaku curas lintas provinsi

Saat ini tersangka telah diamankan dan akan diserahkan kepada penyidik Polsek Selat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga telah melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada pimpinan sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan perkara.

Atas perbuatan pelaku, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana penganiayaan.

Baca juga: Sempat buron, pelaku pembunuhan di Gunung Mas diciduk di Kapuas

Baca juga: Polisi ringkus pengedar sabu di Lawang Kajang Kapuas

Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor berkedok minta tolong di Kapuas

Baca juga: Sepasang pemuda di Kapuas diciduk polisi, diduga edarkan sabu



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026