
Pemkab Kapuas berlakukan tarif baru retribusi RPU mulai 1 Agustus 2026

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai memberlakukan tarif baru retribusi pemotongan unggas di Rumah Potong Unggas (RPU) mulai 1 Agustus 2026 mendatang.
“Pemberlakuan tarif retribusi pemotongan unggas ini, sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi Dese, melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Kapuas, drh Anik Ariswandani di Kuala Kapuas, Jumat.
Dikatakannya, untuk tarif retribusi pemotongan unggas yang sebelumnya sebesar Rp100 per ekor akan disesuaikan menjadi Rp300 per ekor.
Anik menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan karena sejak tahun 2011 tidak pernah ada kenaikan retribusi. Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2025 guna mendukung peningkatan layanan dan operasional RPU.
Menurut Anik, kenaikan tarif retribusi juga diiringi dengan peningkatan fasilitas serta sarana dan prasarana pada RPU baru.
Selain itu, pemerintah turut memfasilitasi para pelaku usaha pemotongan unggas untuk memperoleh sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk jaminan keamanan dan mutu produk yang dihasilkan.
Baca juga: Residivis di Kapuas ditangkap usai siram air panas ke istri siri
Tarif retribusi tersebut akan mulai diterapkan bersamaan dengan proses relokasi para pelaku usaha pemotongan unggas dari RPU lama Jalan Jepang ke RPU baru yang berlokasi di Handel Paremas, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Anik menuturkan, RPU lama yang berada di Jalan Jepang sudah tidak lagi memenuhi standar pelayanan karena keterbatasan fasilitas. Selain itu, keberadaannya juga kerap mendapat keluhan masyarakat terkait dampak limbah yang dihasilkan.
“Dengan fasilitas yang lebih lengkap dan modern, RPU baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas daging unggas yang dihasilkan serta memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha,” katanya.
Ia menambahkan, lokasi RPU baru yang lebih strategis juga akan memudahkan aktivitas usaha pemotongan unggas sekaligus mendukung terciptanya produk yang lebih Aman, Sehat, Utuh, dan Halal atau disebut ASUH, serta memenuhi standar kesehatan masyarakat.
"Dengan beroperasinya RPU ini, diharapkan distribusi daging ayam di Kabupaten Kapuas menjadi lebih tertata, dengan kualitas yang terjamin sesuai prinsip ASUH,” demikian Anik.
Baca juga: Polisi ringkus dua penipu berkedok piring antik "Malawen" di Kapuas
Baca juga: Pemkab Kapuas komitmen dukung penuh program Makan Bergizi Gratis
Baca juga: Tim Stranas PK dan KPK RI tinjau pelaksanaan MBG di Kapuas
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
