
Bapenda Palangka Raya tingkatkan kepatuhan wajib pajak lewat maklumat

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah melalui penyampaian maklumat perpajakan kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah di wilayah setempat.
"Penyampaian kami lakukan dengan mendatangi langsung lokasi usaha, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Djoko Wibowo di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyampaian maklumat ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya. Kami berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga dapat mendukung pembangunan Kota Palangka Raya," katanya.
Ia menjelaskan maklumat yang disampaikan kepada pelaku usaha memuat informasi mengenai kewajiban perpajakan daerah, tata cara pemungutan dan penyetoran pajak, serta berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak daerah.
Selain menyerahkan maklumat, petugas Bapenda juga memberikan sosialisasi singkat terkait pengelolaan dan pelaporan pajak daerah. Bapenda turut membuka ruang konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Baca juga: BPBD Palangka Raya susun kajian risiko bencana perkuat mitigasi bencana
Menurut Djoko, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan daerah.
Bapenda Kota Palangka Raya berharap melalui langkah tersebut tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan pajak daerah dapat tumbuh lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan baik," kata Djoko.
Sementara itu, selama 2026 Bapenda Palangka Raya menargetkan PAD sektor pajak senilai Rp275,429 miliar lebih dan target PAD sektor retribusi sebesar Rp22,959 miliar lebih. Sementara itu sampai awal Juni realisasi PAD pajak sebanyak Rp124,353 miliar lebih atau 45,15 persen dan PAD sektor retribusi sebanyak RP5,837 miliar atau 25,43 persen dari target.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya dorong petugas Sensus Ekonomi bangun komunikasi
Baca juga: Adhyaksa FC berpeluang bermarkas di Palangka Raya usai tinjau Stadion Tuah Pahoe
Baca juga: Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Kalteng perkuat kemitraan bersama insan pers
Pewarta : Rendhik Andika
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
